Advertisement
Berkat Laporan Warga, Pengedar Narkotika Ini Bisa Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, MARTAPURA-Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap pengedar narkotika golongan I jenis Carnophen Zenith hasil laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Minggu (27/5/2018) mengatakan, penangkapan pelaku pada Jumat (25/5/2018) malam menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.
Advertisement
"Kami menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika sehingga menurunkan anggota Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya.
Menurut kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Jarkasi, tersangka yang ditangkap sebagai pengedar obat-obatan terlarang berinisial Sp (24) warga Martapura.
Dijelaskan kasat, sebelumnya laporan masyarakat menyebutkan penjualan narkotika yang marak di Jalan Cempaka Gang Flamboyan, Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota.
"Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dan ternyata benar tersangka berada di lokasi mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Carnophen sehingga kami menangkapnya," ucap dia.
Disebutkan, barang bukti obat-obatan terlarang disita dari tersangka sebanyak 22 butir Carnophen Zenith dimasukan dalam plastik klip dan disimpan dalam bekas kaleng rokok.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang itu sebesar Rp94 ribu dan dijadikan alat bukti di pengadilan bersama puluhan butir obat-obatan.
"Tersangka tertangkap tangan saat berada di TKP Gang Flamboyan sehingga petugas langsung membawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif," ujarnya.
Dikatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, laporan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika yang ditindaklanjuti petugas Satuan Resnarkoba berasal dari akun "umabwa_z".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
Advertisement
Advertisement