Advertisement
Presiden: Gaji dan Tunjangan Pejabat BPIP Sudah Dirinci dengan Cermat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebutkan gaji dan tunjangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui kalkulasi Kementerian Keuangan sebagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan-RB. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/5/2018).
Ia mengatakan pejabat BPIP termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, tercatat menerima bayaran per bulan yang terbilang besar karena bukan sekadar menerima komponen gaji, tetapi ada pula tunjangan hingga asuransi.
Jumlah itu, kata Presiden, juga sudah dikalkulasi dan diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku.
"Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kemenpan-RB," katanya.
Mengenai besarannya yang fantastis, Presiden mempersilakan bagi siapapun untuk menanyakannya kepada Kemenkeu terkait angka-angka tersebut.
"Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana," katanya.
Menurut Presiden, hal itu sudah melalui hitung-tungan dan analisis dari kementerian yang ada.
"Itukan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisis di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Hitung-hitungan dari kementerian. Analisis jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, pada 23 Mei 2018.
Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin (28/5), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : ANTARA, Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement