Advertisement
Pengedar Sabu-Sabu yang Beroperasi di Desa di Kotim Dibekuk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SAMPIT - Tersangka pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi di desa, sehingga sangat meresahkan masyarakat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Barang buktinya sempat dibuang tapi berhasil kami temukan. Saat ini kasusnya masih kami dalami," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan, di Sampit, Jumat (1/6/2018).
Advertisement
Tersangka pengedar sabu-sabu itu adalah Iwan Hartono (38) warga Jalur IV Blok G No 15 RT 004 RW 001 atau Jalan Eka Bahurui Jalur I RT 01 RW 01 atau Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.
Dia ditangkap Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya.
Polisi juga menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Selama ini masyarakat resah dengan aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Masyarakat khawatir pemuda di desa itu ikut terjerumus mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian melakukan pengintaian. Saat merasa yakin tersangka sedang mengantongi narkoba itu, polisi langsung menangkap tersangka.
Saat melihat kedatangan polisi, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu membuang plastik kecil di pekarangan rumahnya. Namun, aksi itu sempat terlihat oleh polisi sehingga barang bukti itu berhasil ditemukan.
Tersangka pasrah ketika polisi menggelandangnya ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dia disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara," kata Ronny.
Penangkapan tersangka ini kembali membuktikan betapa parah peredaran narkoba di Kotawaringin Timur. Peredarannya kini bahkan sudah merambah ke desa-desa.
Polres Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta membantu polisi dengan cara memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement