Advertisement
Sekarang Pakai Burka di Denmark Bisa Kena Denda Rp1,7 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KOPENHAGEN –Undang-undang yang melarang pemakaian kerudung yang menutupi seluruh wajah seperti niqab atau burka di tempat-tempat publik disahkan Parlemen Denmark. Pelanggaran atas aturan ini diancam hukuman denda sampai 1.000 kroner (sekira Rp1,7 juta) dan sepuluh kali lipat jika pelanggaran itu diulangi terus menerus.
Mayoritas anggota parlemen, 75 berbanding 30 setuju untuk mengadopsi undang-undang baru yang dikenal dengan nama “larangan burka” itu. Aturan tersebut akan mulai berlaku dari 1 Agustus mendatang.
Advertisement
Meski burka identik dengan cara berpakaian bagi perempuan Muslim, hal itu tidak disebutkan secara spesifik dalam undang-undang baru tersebut. Kata-kata yang digunakan adalah “siapa pun yang memakai pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda”.
"Dalam hal nilai, saya melihat diskusi tentang masyarakat macam apa yang harus kita miliki dengan akar dan budaya yang kita miliki, bahwa kita tidak menutupi wajah dan mata kita, kita harus dapat saling melihat dan kita juga harus dapat melihat ekspresi wajah masing-masing, itu adalah nilai di Denmark,” kata Menteri Kehakiman Denmark Søren Pape Poulsen mengenai undang-undang baru ini sebagaimana dilansir BBC, Jumat (1/6/2018).
Amnesty International mengkritik undang-undang baru Denmark ini sebagai sebuah pelanggaran hak-hak perempuan yang diskriminatif. Namun, aturan serupa yang diterapkan di Belgia berhasil memenangkan gugatan terhadapnya di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu.
Sejak larangan pemakaian burka di tempat umum diberlakukan di Paris pada 2011, beberapa negara lain telah menyusul menerapkan aturan serupa. Larangan penuh atau sebagian terhadap burka telah diberlakukan di Belgia, Austria, Bulgaria dan negara bagian selatan Jerman, Bavaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone/BBC
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement