Advertisement
Soal Transfer Dana Rp50 Juta ke Golkar Jateng, Ini Penjelasan Bamsoet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan penjelasan mengenai transfer dana sebesar Rp50 juta ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Tengah yang diduga terkait dengan dana KTP-elektronik.
"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp50 juta ke Jawa Tengah. Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dari mana, dari siapa, motifnya apa," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) seusai bersaksi di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Advertisement
Bamsoet hari ini menjadi saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta pengusaha Made Oka Masagung dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-E).
"Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II. Jadi pertanyaan selesai di situ," ungkap Bamsoet.
Ia pun mengaku hanya kenal dengan Irvanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi salah satu peserta tender KTP-e, namun tidak kenal Made Oka Masagung yang merupakan pemilik OEM Investment Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura.
"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan pak Nov dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu saja. Pertanyaan selesai," jelas Bamsoet.
Menurut Bamsoet, ia ditunjukkan oleh penyidik mengenai bukti transfer ke DPD Golkar Jateng dan ia sama sekali tidak tahu.
"Uang Rp50 juta ditransfer Mei 2012 lalu dikembalikan Desember 2017, dan saya tidak tahu sama sekali karena sebagai anggota DPR dari Jateng, saya tidak pernah memberi bantuan dalam bentuk transfer. Saya selalu datang dan langsung memberikan bantuan, rata-rata anggota DPR begitu, kalau ada kegiatan datang dan memberikan bantuan," ungkap Bamsoet.
Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan Setnov sekaligus pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement