Advertisement
Ambil Gambar Prewedding di Borobudur & Prambanan Harus Bayar Jutaan Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Balai Konservasi Borobudur (BKB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tarif untuk pemanfaatan Candi Borobudur. Salah satunya tarif untuk memotret di kawasan candi.
Upaya ini dilakukan untuk mendukung kelestarian Candi warisan budaya dunia tersebut.
Advertisement
Kepala BKB Tri Hartono menyebutkan instansinya memiliki lahan seluas 16 hektare dengan bangunan candi 126 meter kali 126 meter di atasnya. Bangunan candi tidak bisa diubah atau ditambah, tetapi sebaliknya, harus dilestarikan. Upaya ini menghadapi berbagai masalah, di antaranya masalah sosial dan teknologi yang terus berkembang.
Atas dasar itulah, Balai menilai perlu membatasi pemanfaatan Candi Borobudur, salah satunya dengan penetapan tarif untuk pengambilan gambar di kawasan konservasi.
“Tujuan utama kami adalah pelestarian Candi Borobudur. Pemanfaatan candi harus ada batasnya, sebab jika dibebaskan, maka akan terjadi crowded, sehingga kami batasi demi kelestarian bangunan ini,” kata dia kepada Harianjogja.com, Minggu (10/5/2018).
Selain itu, BPB juga berupaya melaksanakan imbauan Kementerian yang menginginkan setiap instansi diminta turut memanfaatkan aset negara agar bisa menghasilkan pendapatan guna mendukung APBN. Hasil dari penarikan tarif penggunaan Candi Borobudur ini disetor sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Penetapan biaya pemanfaatan Candi Borobudur berdasarkan keputusan BKB No.0693/E12/KB/2018 yang diterbitkan pada 30 April 2018 lalu adalah tarif pemotretan pre-wedding di lapangan Aksobya Rp1 juta, halaman Candi Borobudur Rp2 juta dan di bangunan candi Rp2 juta namun dibatasi hanya lantai II atau selasar.
Pemanfaatan lain yang juga akan ditarik biayanya yakni penggunaan drone Rp2,5 juta, lampu panorama Rp1,25 juta per jam dan syuting untuk hiburan bukan iklan Rp2,5 juta. Penetapan tarif ini diputuskan pada 30 April 2018.
Selama sekitar dua bulan pelaksanaannya, Tri menyebutkan pendapatan yang diperoleh cukup tinggi, sekitar Rp80 juta.
“Tapi kami tidak memasang target pendapatan dari situ, sebab tujuan kami adalah upaya pelestarian bangunan candi,” ujar dia.
Guna mengoptimalkan perolehan pendapatan ini, petugasnya diminta mengawasi kemungkinan orang yang berupaya memanfaatkan Candi Borobudur tersebut tanpa izin dan tanpa membayar tarif yang telah ditetapkan tersebut.
Bahkan, jika ada yang melanggar, instansinya tidak segan untuk melakukan tindakan.
“Misalnya saja, kalau ada drone masuk dari luar dan tidak berizin, bisa saja kami tembak. Yang jelas kami awasi guna pelestarian candi,” ujar dia.
Sementara itu, tarif mengambil gambar di area Taman Wisata Candi Prambanan (TWCP) di Yogyakarta diberlakukan hanya untuk kegiatan bisnis dan event tertentu. Untuk wisatawan umum tidak dikenakan tarif khusus.
General Manajer TWCP Aryono Hendro mengatakan tarif yang dikenakan biasanya sudah termasuk satu paket dengan sewa tempat jika ada event yang diselenggarakan di TWCP.
“Kalau untuk keperluan bisnis dan event ada tarifnya, tapi kalau hanya untuk pribadi tidak ada," kata dia.
Hal itu berlaku untuk pengambilan gambar secara profesional, baik menggunakan kamera pro maupun menggunakan drone.
Hitungan tarif yang diberlakukan adalah berdasarkan jenis kegiatannya, yakni bisnis atau event. Khusus untuk menerbangkan drone di kawasan TWCP harus ada izin dari Balai Pelestarian Benda Cagar Budaya (BPCB) DIY dan pihak berwenang lainnya.
Dia mencontohkan tarif diberlakukan untuk pengambilan gambar prewedding. “Pre-wedding termasuk paket yang kami jual. Tarifnya [untuk pengambilan gambar] sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta,” ujar dia.
Penarikan tarif mengoperasikan drone dan pemotretan di Borobudur mendapat reaksi sejumlah warganet. Arbain Rambey, fotografer yang punya 119.000 pengikut di Twitter memasang surat keputusan Balai Konservasi Borobudur yang memasang tarif pengambilan foto dan penggunaan drone.
Sejumlah warganet pun memviralkan cuitan Arbain Rambey dan memberikam komentar mengkritik keputusan Balai Konservasi Borobudur dan menyebutnya sebagai komodifikasi candi.
Twitter @arbainrambey
Larangan pemakaian drone sebenarnya sudah lazim di berbagai situs warisan dunia. Di kompleks candi Angkor Wat, Kamboja, pesawat tanpa awak tak boleh diterbangkan kecuali dengan syarat khusus. Syaratnya pun sangat berbelit.
Pengoperasian drone juga dikenai biaya sangat mahal yakni US$1.000 atau sekitar Rp13,8 juta, jauh lebih mahal ketimbang tarif yang diterapkan di Borobudur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement