Advertisement
Ingin Keruk Untung, Warga Cilacap Timbun Bawang Putih Jelang Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP- Jelang Lebaran, modus menimbun komoditas untuk mengeruk untung saat harga naik terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Satgas Pangan Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus yang berkaitan dengan upaya penimbunan bawang putih.
Advertisement
"Jajaran Polres Cilacap mengamankan delapan ton bawang putih yang digelapkan oleh empat pelaku, satu orang di antaranya penadah," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers terkait dengan upaya penggelapan bawang putih di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (11/6/2018).
Ia menyebutkan inisal tiga pelaku, yakni S, 28 warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap; EW, 38 warga Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Cilacap; Ss, 45 warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Seorang sebagai penadah berinisial RH, 23 warga Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Modus yang digunakan pelaku berupa menawarkan jasa transportasi kepada beberapa pengusaha bawang putih di Jakarta untuk dikirimkan ke wilyah Jawa Tengah.
Saat membawa muatan, ketiga pelaku menurunkan beberapa karung bawang putih dari truk yang mereka gunakan.
Selanjutnya, bawang putih tersebut dibawa ke rumah tersangka RH di Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, untuk ditimbun. Bawang itu akan dijual dengan harga di atas standar pasar ketika terjadi kelangkaan komoditas itu menjelang Lebaran 2018.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penimbunan bawang putih, kata Kapolres, Satgas Pangan segera mendatangi lokasi dan menemukan 109 karung bawang putih dengan berat total sekitar delapan ton.
"Mereka melakukan penggelapan [bawang putih] untuk dijual kembali dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan," katanya.
Terkait dengan hal itu, tersangka S, EW, dan Ss dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan tersangka RH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Jalak Putih, Hewan Hampir Punah Khas Wonogiri Jadi Maskot Pilkada 2024
- Dugaan Korupsi di Wamira Mart Pamekasan, 20 Orang Diperiksa Kejaksaan
- Naik Penyidikan, Calon Tersangka Dugaan Korupsi PD Percada Sukoharjo Mengerucut
- 10 Anggota Panwascam Pemilu Dicoret dari Pangawas Pilkada Sleman, Ini Alasannya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement