Advertisement
Zonasi Sekolah Akan Diterapkan Pemkot Surakarta
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Untuk mendekatkan sekolah kepada masyarakat, Pemerintah Kota Surakarta menerapkan peraturan mengenai zonasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Tahun Ajaran 2018/2019.
"Tahun ini zonasi sekolah diberlakukan di Solo. Tujuannya adalah untuk mendekatkan sekolah ke masyarakat," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu (20/6/2018).
Advertisement
Ia mengatakan dengan penerapan zonasi sekolah maka terjadi pemerataan pendidikan di masyarakat. Selain itu, katanya, masyarakat, khususnya orang tua, juga diuntungkan dengan penerapan aturan tersebut.
"Orang tua yang ingin 'ngecek' anak mereka langsung ke sekolah tidak perlu jauh-jauh. Selain itu, anak yang ingin ke sekolah tidak perlu terpapar polusi karena jaraknya yang jauh dari rumah ke sekolah," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maksimal jarak tempuh siswa menuju ke sekolah tiga kilometer. "Untuk memastikan zonasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dibantu oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) yang melakukan kajian mengenai zonasi. Hasilnya ada satu kelurahan di Solo yang tidak masuk dalam cakupan jarak maksimal ini, yaitu Kelurahan Karangasem. Akhirnya perhitungannya kami buat maksimal jarak tiga kilometer dari kantor kelurahan setempat," katanya.
Ia mengatakan jarak maksimal tiga kilometer itu untuk tingkat SMP, sedangkan tingkat SD jarak maksimal antara 2,6-2,8 kilometer. "Dengan aturan ini ke depan tidak ada sekolah favorit karena masyarakat bisa menikmati kualitas pendidikan yang merata," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Retnowati mengatakan aturan zonasi bisa berlaku untuk penerimaan siswa baru reguler maupun yang melalui program keluarga miskin (gakin).
"Beberapa waktu lalu kami juga sudah ke pertemuan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil kajian UNS sepertinya Solo yang paling siap menerapkan aturan ini," katanya.
Untuk memastikan masyarakat paham aturan itu, ia juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kelurahan. "Dalam waktu dekat kami kembali akan melakukan sosialisasi serupa dengan mengundang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kasi Pendidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kinerja Buruk, Belasan Anggota Panwascam Pemilu 2024 Dicoret Dari Pengawas Pilkada Sleman
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
Advertisement
Advertisement