Advertisement
Usai Aman Abdurrahman Divonis Mati, Korban Bom Thamrin dapat Ganti Rugi Total Rp1 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Permohonan ganti rugi dari para saksi dan korban dari aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur dikabulkan Majelis Hakim usai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Menurut Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, total ganti rugi kepada para saksi dan korban dari dua peristiwa itu mencapai Rp1.017.107.363.
Advertisement
"Mengajukan sebagaian permohonan saksi dan korban dari hasil kejahatan terdakwa yaitu Bom Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu, dengan total Rp1.017.107.363," kata Akhmad diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Hakim memutuskan, biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dari hasil kejahatan terorisme itu, akan dibebankan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kasus Aman Abdurrahman beberapa perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme.
Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim adalah:
1. John Hansen: Rp25 juta
2. Denny Mahieu: Rp137 juta
3. Suhadi: Rp28 juta
4. Dodi Maryadi: Rp33 juta
5. Laila Marlaina: Rp202 juta
6. Meisy Sabariah: Rp29 juta
7. Agus Kurnia: Rp58 juta
8. Khiari Islami: Rp41 juta
9. M Nurman: Rp29 juta
10. Dwi: Rp105 juta
11. Frank Feulner: Rp62 juta
12. Budiono: Rp35 juta
13. Sumito: Rp32 juta
14. Dame R. Sihaloho: Rp51 juta
15. Susi: Rp180 juta
16. Nugraha: Rp32 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement