Advertisement
PILKADA SERENTAK: DPT di Sambas Sebanyak 406.875 Pemilih
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK-Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang berlangsung 27 Juni 2018 untuk di Sambas sebanyak 406.875 pemilih. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sambas, Kalimantan Barat, Ikhlas.
"Alhamdulillah DPT sudah siap dan terdapat 406.875 pemilih yang tersebar di 1.115 TPS 193 desa di 19 kecamatan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin (25/6/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan bagi masyarakat bisa lakukan pengecekan DPT dengan cepat bisa melalui website KPU dengan membuka alamat website https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional.
"KPU telah merilis data DPT dan masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website. Cara melakukan pengecekan sangat mudah, hanya dalam hitungan detik maka akan didapat informasi DPT seseorang," kata dia.
Ia menambahkan dengan cara pengecekan online tersebut masyarakat akan dimudahkan untuk mengetahui lokasi TPS mana tempat dia mencoblos, tanpa harus berlama-lama mengecek secara manual di kantor desa dan lain lain.
"Jadi bagi yang rumahnya jauh dari kantor desa atau titik pengumuman bisa mengakses melalui website tersebut," tambahnya.
Kemudian, terkait pemilih yang tidak bisa mencoblos di lokasi asalnya dikarenakan harus berada di luar kota saat hari pemilihan maka bisa membekali diri dengan Form A5 dari TPS asal.
"Jika mereka yang tidak bisa memilih di tempat asal, misalnya bekerja di luar kota kemudian mahasiswa atau pelajar di luar kota, juga bisa memilih namun harus menunjukkan surat pindah memilih dari TPS di tempat asalnya, bawa form A5 dari tps asal," katanya.
Sedangkan untuk yang sudah tidak sempat mengurus surat pindah memilih tersebut dikarenakan jauh hari sebelumnya sudah berada di daerah luar, dan untuk mengurus surat tersebut terkendala jarak yang jauh, Ikhlas mengatakan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Caranya dengan mengurus form A5 di KPU tujuan misalnya yang bersangkutan warga Sambas yang bekerja atau bersekolah dan lain-lain di Kota Pontianak, maka di KPU Kota Pontianak lah dia bisa meminta Form A5 tersebut yang penting sudah terdaftar di daftar pemilih tetap pada daerah asal," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement