Advertisement
Dakwaan Dibacakan, Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Ancaman Penjara 20 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dengan sejumlah tuduhan pada pengadilan yang berlangsung di Mahkamah Kuala Lumpur Jalan Duta, Rabu (4/7/2018).
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dituding:
Advertisement
1. Menerima suap RM42 juta antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
2.Memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 Miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd, sehingga melakukan kesalahan dibawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama.
Apabila terbukti bersalah, maka bisa dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai untuk menyuap atau RM10 ribu mengikuti nilai mana yang lebih tinggi.
3.Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga dituduh menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014 sehingga melanggar Pasal 409 KUHP.
4. Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga dituduh menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta sehingga melanggar Pasal 409 KUHP dan terancam penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.
5. Rentang waktu antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd, Najib Razak dituduh telah melakukan penyalahgunaan uang RM10 juta, sehingga terancam Pasal 409 KUHP dengan ancaman penjara yang sama.
Anggota Kejaksaan Agung yang hadir pada sidang tersebut adalah Tommy Thomas (Jaksa Penuntut Umum), Dato Mohamad Hanafiah Zakaria (Wakil), Manoj Kurup (Wakil), Dato' Suhaimi Ibrahim (Wakil), Dato' Umar Saifuddin Jaafar (Wakil), Dato' Ishak Mohd Yusoff (Wakil), Donald Joseph Franklin (Wakil), Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi (Wakil), Budiman Lutfi Mohamed (Wakil), Sulaiman Kho Kheng Fuie (Wakil), Mhd Ashrof Adrin Kamarul (Wakil) dan Muhammad Izzat Fauzan (Wakil).
Hingga pukul 10.20 waktu setempat sidang terhadap mantan perdana menteri Malaysia tersebut masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi
- Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Gim Free Fire Ada Unsur Kekerasan, Kominfo Minta Pertimbangan KPAI Terkait Wacana Pemblokiran
- Jokowi Sebut Mafia Tanah Sudah Berkurang, Ini Alasannya
- Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
- Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji
Advertisement
Advertisement