Advertisement
Tahu Tidak? Sekarang Jemaah Haji Bisa Cetak Visa Sendiri Loh!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satu lagi kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para calon jemaah haji (CJH). Mulai tahun ini, para jemaah bisa memeriksa sendiri apakah visa haji mereka sudah terbit. Para jemaah bahkan bisa langsung mencetak sendiri visa mereka.
Kepala Seksi Pemvisaaan Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari menerangkan, jemaah yang ingin mengetahui status visanya bisa masuk ke situs web milik Kementerian Luar Negeri. Situs tersebut memiliki beberapa fitur terkait pembuatan visa.
Advertisement
“Pilih kolom nomor paspor, isi, lalu ketik nama depan jemaah sesuai yang tertera dalam paspor," terang Jauhari dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (6/7/2018).
Jika nomor paspor dan nama depan benar, akan muncul beberapa kolom yang harus diisi oleh jemaah haji. Setelah semua kolom diisi, secara otomatis akan muncul visa yang siap di-print. "Mau di-print 10 atau 50 lembar boleh, semuanya asli dan resmi," jelasnya.
Dia menerangkan, sebenarnya saat ini sudah berlaku sistem visa elektronik. Dengan sistem tersebut, semua data jemaah bisa diakses secara online. Namun, petugas imigrasi Arab Saudi masih sering menanyakan bukti fisik visa jemaah.
"Nah, jika sudah mencetak, jemaah bisa langsung menunjukkan fisik visa kepada petugas imigrasi Arab Saudi yang menanyakannya," terangnya.
Dengan demikian, fasilitas baru tersebut akan memudahkan jemaah dalam proses pemeriksaan administrasi di Arab Saudi.
Lebih lanjut ia menerangkan, fasilitas tersebut hanya bisa diakses oleh jemaah yang proses pembuatan visanya sudah disetujui. Saat ini, Kemenag sedang mengebut penyelesaian visa. Menurut Jauhari, dalam kondisi normal, Kemenag bisa memproses 10.000 sampai 15.000 pengajuan visa per hari.
"Tapi kan ada tahapan-tahapannya," katanya.
Apalagi, pengiriman berkas persyaratan visa dari daerah tidak bisa dilakukan sekaligus.
“Itu terkait dengan jadwal pelunasan biaya haji, pembentukan kloter, dan beberapa hal lain yang butuh waktu. Kalau berkas lengkap dan dikirim ke kami, tentu penyelesaiannya akan kami kebut,” bebernya.
Di samping itu, ada dua masalah penting yang sering terjadi dalam pembuatan visa. Pertama, nama jemaah yang tercantum di setoran awal tidak sama dengan paspor. Untuk kasus seperti ini, Kemenag provinsi atau kota/kabupaten harus melakukan verifikasi ulang. Caranya dengan memanggil jemaah yang bersangkutan bersama sejumlah saksi. Tujuannya untuk memastikan bahwa nama tersebut benar-benar orang yang sama.
“Jika proses verifikasi beres, Kemenag di daerah harus mengirim surat keterangan ke Kemenag pusat. Isinya tentang pernyataan bahwa jemaah tersebut benar-benar sesuai dengan data Kemenag,” urainya.
Surat keterangan itulah yang akan menjadi dasar untuk proses pembuatan visa selanjutnya.
"Nanti nama yang kami jadikan acuan adalah nama yang tercantum di paspor," jelasnya lagi.
Tantangan kedua, lanjut Jauhari, jemaah yang memiliki paspor terbitan lama. “Biasanya, sistem scan dalam aplikasi e-Hajj tidak bisa membaca kode-kode yang tercantum di paspor lama,” ujarnya.
Padahal, petugas Kemenag di Jakarta tidak memiliki fasilitas untuk melakukan input data secara manual. Jika hal itu terjadi, petugas Kemenag terpaksa menghubungi operator aplikasi e-Hajj di Jeddah. "Kami akan meminta agar mereka membuka fasilitas input data secara manual," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement