Advertisement
Pengadilan Pakistan Penjarakan Mantan Perdana Menteri, Anak dan Menantunya karena Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, ISLAMABAD- Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan di Pakistan pada Jumat (5/7/2018) akibat terbukti korupsi.
Pengadilan Akuntabilitas, pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan bahwa Sharif memiliki kekayaan jauh di atas pendapatan serta mempunyai properti yang disembunyikan di luar negeri, kata jaksa Sardar Muzaffar Abbasi, kepada media setelah putusan itu dinyatakan.
Advertisement
Sharif, yang pernah menjabat perdana menteri tiga kali, juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun "karena tidak bekerja sama" dengan Badan Akuntabilitas Nasional atau NAB, badan antikorupsi Pakistan.
Putri Nawaz Sharif, Maryam Nawaz, juga dihukum penjara tujuh tahun, kata Abbasi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman denda 8 juta pound bagi Nawaz Sharif dan dua juta pound bagi Maryam Nawaz.
Putra menantu Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, juga dikenai hukuman penjara satu tahun.
NAB sebelumnya mengatakan bahwa Nawaz Sharif dan beberapa anggota keluarganya memiliki empat unit apartemen di Avenfield House, Park Lane, di London tapi mereka tidak mengungkapkan harta tersebut.
Hakim pengadilan memerintahkan agar unit-unit apartemen itu disita, menurut bunyi putusan.
Abbasi mengatakan Nawaz Sharif berhak mengajukan penentangan terhadap putusan tersebut di pengadilan lebih tinggi dalam waktu 10 hari.
Nawaz Sharif tidak hadir di persidangan ketika hakim mengumumkan putusan. Ia sedang berada di London untuk merawat istrinya, Kulsoom Nawaz, yang menderita penyakit kanker.
Partai Liga Muslim Pakistan (PML-N) menolak putusan itu, yang dianggap mereka "bermuatan politik." Putusan pada Jumat itu adalah salah satu dari tiga perkara korupsi, yang menjerat Nawaz Sharif dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement