Advertisement
Jadi Pendamping PKH Jangan Macam-Macam, Nanti Bernasib seperti 38 Orang Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 38 pendamping Program Keluarga Harapan di berbagai provinsi telah diberhentikan oleh Kementerian Sosial selama 2018 karena tindakan mereka di luar ketentuan.
"Pemberhentian pendamping PKH tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan yang masuk," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, berbagai tindakan yang dinilai di luar ketentuan tugasnya sebagai pendamping, antara lain terbukti melakukan pungutan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, ada yang tidak melaksanakan tugas menyampaikan laporan bulanan, adanya tindak pemalsuan data KPM, membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan melakukan penarikan bansos PKH, melakukan pungutan, serta sering melanggar komitmen.
Ada juga yang diberhentikan karena rangkap pekerjaan sebagai aparat desa, memiliki penilaian kinerja di bawah standar, tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendamping.
Bahkan, ada yang ditetapkan sebagai terpidana kasus hukum, terbukti melakukan penggelapan atau penyalahgunaan dana, tidak aktif bekerja sejak beberapa bulan terakhir.
Kemensos juga mendata sejak 2017 hingga 2018 sebanyak 98 orang pendamping diberhentikan dengan kasus, yaitu 46 rangkap pekerjaan, 10 kasus manipulasi data, 41 kasus pengutipan uang, dan satu kasus pidana.
Harry mengatakan saat ini total jumlah pendamping PKH 42.000 orang yang mendampingi 10 juta KPM.
Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan akan menindak tegas pendamping yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memberhentikan dan jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement