Advertisement
Dua Saksi Kasus Buton Selatan Dipanggil KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat, dan Tonny Kongres yang merupakan seorang kontraktor.
Advertisement
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka Tonny Kongres terkait kasus suap kepada Bupati Buton Selatan dalam proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Dua saksi yang dipanggil yaitu PNS pada Bagian Rumah Tangga Kabupaten Buton Selatan Laode Taufik, dan Oman yang merupakan staf penjaga rumah Agus Feisal Hidayat.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (17/7/2018) juga telah memeriksa Sjafei Kahar, mantan Bupati Buton periode 2006-2011 yang juga calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 lalu.
Sjafei juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tonny Kongres.
"KPK mengkonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi tentang keterkaitan antara tersangka Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres," ujar Febri.
Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Tonny Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana itu, antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan rupiah, buku tabungan BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).
Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
Advertisement
Advertisement