Advertisement
Tajirnya Kalapas Sukamiskin, Satu Kamar Penjara Ditarif Rp500 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Lapas Sukamiskin menyeret sejumlah tersangka dan membongkar praktik suap di dalam penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kepada Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terkait kasus jual beli kamar dan fasilitas. Berdasarkan hasil pengembangan pelaku menjual kamar dan fasilitas kepada narapidana koruptor dengan harga mencapai Rp500 juta.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah pasti pendapatan dan pembeli kamar dan fasilitas Lapas masih sedang pedalaman. Namun, yang pasti, KPK telah menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton Exceed Pajero Sport serta uang Rp20 juta dan USD 410 diduga hasil kejahatannya.
"Informasi awal ada rentang, sekitar Rp200 hingga 500 juta per kamar," kata Laode dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik KPK diketahui bahwa kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Bahkan, setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan.
Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan atau AC, disepenser, televisi, kulkas, handphone, hingga fasilitas jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana pada umumnya.
"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.
Jual beli kamar dan fasilitas di Lapas Sukamiskin ini dimainkan oleh seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin. Ia menyebut penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.
"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain Wahid Husen KPK juga menjaring lima tersangka lainnya, diantaranya Istri Wahid Husen, Dian Anggraini; terpidana korupsi proyek Bakamla, Fahmi Dharmawansyah; Istri Fahmi, Inneke Koesherawati yang juga artis kondang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
- PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
Advertisement
Advertisement