Advertisement
Kisah Pasutri WNI Berjuang Bebas dari Hukuman Mati atas Tuduhan Sihir pada Majikan di Arab Saudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi segera memulangkan pasangan suami istri asal Indramayu, Jawa Barat bernama Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik setelah dinyatakan bebas dari hukuman mati di Arab Saudi.
Pada 2016, Tohirin dan Nurnengsih dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh, kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Advertisement
Duta Besar menjelaskan bahwa keduanya ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan suami istri tersebut ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir atas istri dan keluarganya.
Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI di Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan secara khusus menunjuk pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi keduanya.
Setelah melalui empat kali persidangan dan proses banding, Tohirin dan Nurnengsih diputuskan bebas dari tuntutan hukuman mati atas tindak pidana sihir.
Menurut Duta Besar Agus Maftuh, Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016, setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.
Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016, setelah sebelumnya divonis delapan bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.
Pasca dikeluarkan dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan izin keluar dari Saudi.
Meski telah bebas, upaya pemulangan keduanya ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik. Proses penerbitan izin keluar bagi Nurnengsih memakan waktu lama, karena berkas-berkas yang diperlukan telah dilimpahkan ke beberapa lembaga terkait Arab Saudi.
"Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan izin keluar bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif. Ini karena berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa lembaga terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran secara rutin untuk menemukan solusi," kata Duta Besar Agus Maftuh.
Kendala administratif tersebut juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan, dan seorang balita yang lahir saat Nurnengsih berada di penjara.
Kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia karena tidak bisa memperpanjang izin tinggal.
Setelah izin keluar bagi Nurnengsih selesai, proses pemulangan keduanya kembali terganjal karena "iqamah" (izin tinggal) Tohirin telah kedaluwarsa.
Didampingi tim Dippassus (Diplomat Pasukan Khusus) KBRI Riyadh, Tohirin akhirnya dapat mengurus perpanjangan izin tinggal serta membayar denda keimigrasian. Setelah dilakukan pendampingan oleh KBRI, akhirnya seluruh kendala tersebut dapat diselesaikan pada 25 Juli 2018, dengan terbit izin keluar bagi Tohirin.
Pada 25 Juli, Tohirin dan Nurnengsih datang ke KBRI untuk bertemu Duta Besar Agus Maftuh yang langsung mencarikan tiket ke Jakarta dengan "seat" yang nyaman untuk pasangan suami istri yang sudah akrab dengan Duta Besar sejak awal penugasannya.
Tohirin dan Nurnengsih akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018 didampingi oleh staf KBRI dan Muhammad Ahmad Al-Qarni, seorang warga negara Saudi pensiunan militer yang sangat membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa suami istri asal Indramayu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement