Advertisement

6 Hari Berlalu, Pencurian Honda Vario Sragen Baru Terungkap

Tri Rahayu
Selasa, 31 Juli 2018 - 10:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
6 Hari Berlalu, Pencurian Honda Vario Sragen Baru Terungkap Ilustrasi pencurian sepeda motor (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN—Perkara pencurian sepeda motor Honda Vario milik Khusnul Khotimah, 29, warga Jenar, Sragen, Jawa Tengah di kompleks Masjid Bazis Pilangsari, Ngrampal, Sragen, belum lama ini terungkap.

Polisi membutuhkan waktu sekitar enam hari untuk menangkap pelakunya. Pelaku tersebut, seorang pemuda asal Boyolali, AP, 31, ditangkap pada Kamis (26/7/2018) lalu.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yuli Munasoni mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Senin (30/7/2018), mengatakan AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Sragen untuk mengembangkan kasus tersebut.

Penyidik Satreskrim masih mencurigai satu orang kawan AP yang kini masih buron. “Pencurian  tersebut terjadi pada Jumat [20/7/2018]. Korban, Khusnul Khotimah, 29, warga Jenar mengantar anaknya yang sekolah di TK Islam Unggulan Basra di kompleks Masjid Bazis Pilangsari, Ngrampal.

Korban memang lupa mencabut kunci motornya. Setelah 30 menit ditinggal, korban hendak menaruh tempat makan di jok motor. Korban masih melihat motornya. Saat itu anaknya menangis. Korban menghampiri anaknya kurang dari 10 menit. Setelah itu motornya sudah tidak ada,” ujar Yuli.

Dia menyampaikan Khusnul mengalami kerugian Rp13 juta. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ngrampal. Tim Polsek Ngrampal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, dijumpai pemuda mencurigakan di wilayah Nglangon. Pemuda yang belakangan diketahui berinisial AP itu dibekuk tim polisi di sebelah selatan pabrik rokok Nglangon, Sragen Kota, Kamis.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan pelaku, kami menyita barang bukti motor Honda Vario berpelat nomor AD 3298 ABE hasil pencurian dan motor Yamaha Mio sebagai sarana mencuri. Dalam aksinya AP tidak sendiri. Kami masih menyelidiki satu kawan AP,” ujarnya.

Yuli menerangkan polisi sudah menemukan orang yang diduga sebagai penadah. Dia mengatakan motor hasil curian itu sempat digadaikan kepada orang Sragen tetapi penggadai tidak tahu motor itu hasil curian.

Dia mengimbau warga agar waspada dan berhati-hati menaruh kunci motor. Dia berpesan jangan memberi kesempatan orang untuk berbuat jahat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Sultan Jogja Beri Pesan untuk Sleman saat Hadiri Syawalan Pejabat

Sleman
| Selasa, 30 April 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement