Advertisement
6 Hari Berlalu, Pencurian Honda Vario Sragen Baru Terungkap
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Perkara pencurian sepeda motor Honda Vario milik Khusnul Khotimah, 29, warga Jenar, Sragen, Jawa Tengah di kompleks Masjid Bazis Pilangsari, Ngrampal, Sragen, belum lama ini terungkap.
Polisi membutuhkan waktu sekitar enam hari untuk menangkap pelakunya. Pelaku tersebut, seorang pemuda asal Boyolali, AP, 31, ditangkap pada Kamis (26/7/2018) lalu.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yuli Munasoni mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Senin (30/7/2018), mengatakan AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Sragen untuk mengembangkan kasus tersebut.
Penyidik Satreskrim masih mencurigai satu orang kawan AP yang kini masih buron. “Pencurian tersebut terjadi pada Jumat [20/7/2018]. Korban, Khusnul Khotimah, 29, warga Jenar mengantar anaknya yang sekolah di TK Islam Unggulan Basra di kompleks Masjid Bazis Pilangsari, Ngrampal.
Korban memang lupa mencabut kunci motornya. Setelah 30 menit ditinggal, korban hendak menaruh tempat makan di jok motor. Korban masih melihat motornya. Saat itu anaknya menangis. Korban menghampiri anaknya kurang dari 10 menit. Setelah itu motornya sudah tidak ada,” ujar Yuli.
Dia menyampaikan Khusnul mengalami kerugian Rp13 juta. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ngrampal. Tim Polsek Ngrampal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, dijumpai pemuda mencurigakan di wilayah Nglangon. Pemuda yang belakangan diketahui berinisial AP itu dibekuk tim polisi di sebelah selatan pabrik rokok Nglangon, Sragen Kota, Kamis.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan pelaku, kami menyita barang bukti motor Honda Vario berpelat nomor AD 3298 ABE hasil pencurian dan motor Yamaha Mio sebagai sarana mencuri. Dalam aksinya AP tidak sendiri. Kami masih menyelidiki satu kawan AP,” ujarnya.
Yuli menerangkan polisi sudah menemukan orang yang diduga sebagai penadah. Dia mengatakan motor hasil curian itu sempat digadaikan kepada orang Sragen tetapi penggadai tidak tahu motor itu hasil curian.
Dia mengimbau warga agar waspada dan berhati-hati menaruh kunci motor. Dia berpesan jangan memberi kesempatan orang untuk berbuat jahat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Sultan Jogja Beri Pesan untuk Sleman saat Hadiri Syawalan Pejabat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement