Advertisement
Cerita Mahasiswa Indonesia di Madinah tentang Haji Ilegal, Kelabuhi Petugas dan Bayar Dam
Advertisement
Harianjogja.com, MADINAH -- Otoritas Imigrasi Arab Saudi menangkap sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) karena menggunakan visa ilegal untuk berhaji. Mereka mengantongi visa ziarah, visa kerja, maupun visa umrah sejak Ramadan lalu menunggu hingga akhirnya digerebek petugas keamanan pada Jumat (27/7/2018).
Sebenarnya tidak hanya orang luar Saudi yang melakukan hal itu. Orang dari dalam Saudi baik warga negara maupun tenaga kerja dan mahasiswa asing di sana juga ada yang melakukannya.
Advertisement
Salah satu mahasiswa asal Indonesia, Ahmad Fathin, mengakui ada mahasiswa asing yang melakukan ibadah haji secara ilegal. Aturannya orang yang berhaji harus mengantongi tashrif alias surat jalan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah.
Warga setempat yang akan berhaji mendaftar ke travel agent yang ditunjuk Kementerian Haji dan Umrah. Alternatif lainnya mendaftar secara online di website Kementerian Haji dan Umrah, lalu memilih travel agent.
Pada tahun ini, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, pendaftar haji dari warga lokal Saudi lebih dari 450.000 orang. Jemaah haji Saudi juga dibatasi. Bahkan yang sudah berhaji baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun.
Menurut Fathin, biaya berhaji bervariasi antara 3.500 riyal sampai 20.000 riyal atau antara sekitar Rp13,5 juta hingga Rp77,35 juta. Semua tergantung fasilitas.
Biasanya yang diterima antara lain tashrif, tenda dengan tempat tidur dan selimut, makan, serta akomodasi lainnya. Lamanya sekitar sepekan pada 8-13 Zulhijjah.
"Saya waktu itu gratis," kata Fathin, pemuda asal Brebes, Jawa Tengah, yang kuliah di Jurusan Syariah Universitas Islam Madinah, saat mengobrol dengan Solopos.com di kamar penginapan mahasiswa kampus itu, Minggu (5/8/2018).
Dia difasilitasi kampus untuk berhaji pada 2016. Calon haji yang akan masuk Kota Mekah dipastikan melewati Jumum yang jadi lokasi pemeriksaan petugas Imigrasi.
Biasanya, calhaj ilegal berusaha mengelabui petugas dengan memakai pakaian biasa dulu saat melewati Jumum, bukan kain ihram untuk menjalani umrah wajib.
"Karena itu, mereka harus membayar dam," kata pemuda yang sejak TK hingga sekolah menengah belajar di Pondok Pesantren Imam Bukhori, Gondangrejo, Karanganyar, itu.
Dam adalah denda karena melanggar ketentuan haji salah satunya tidak mengenakan ihram sejak dari mikat alias tempat mengawali haji atau umrah. Calhaj resmi masuk Kota Mekkah sudah mengenakan ihram sejak dari mikat.
Bahkan, jemaah Indonesia yang berangkat ke Mekkah mengenakan ihram sejak dari hotel di Madinah. Calhaj ilegal tidak mendapatkan pelayanan tenda di Mina hingga Arafah. Demikian juga makannya harus mengusahakan sendiri.
Fathin mendapati ada mahasiswa yang mencoba berhaji secara ilegal. Jika mahasiswa asing tertangkap petugas imigrasi, ada dua alternatif hukuman. Pertama, dideportasi ke negara asal sesegera mungkin.
Kedua, diperbolehkan menyelesaikan kuliah lalu dideportasi setelah lulus. Walaupun pendidikannya rampung, tidak ada kebanggaan karena diperlakukan sebagai tahanan. Pernah juga beberapa waktu lalu, Kerajaan Saudi memaafkan orang-orang yang melaksanakan haji ilegal.
Mahasiswa lain asal Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Muh. Abid Alimuddin, tahun ini akan melaksanakan haji. Dia memilih travel agent yang menawarkan paket senilai 7.400 riyal. Fasilitasnya tergolong VIP.
Dia sudah membayar biaya namun oleh seniornya dijanjikan bantuan subsidi dari pihak lain agar tidak terlalu berat membayar 7.400 riyal. Abid maupun Fathin tak mau berhaji dengan cara ilegal karena terlalu berisiko.
Dia juga tak mau melakukan ibadah dengan melanggar hukum. "Apakah bisa mabrur [jika melanggar hukum]?" kata Abid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement