Advertisement
Kubu Prabowo Sebut Petinggi PSI Tukang Kompor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keputusan Bawaslu menghentikan kasus dugaan mahar politik yang menyeret cawapres Sandiaga Uno terus menuai polemik.
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen meminta Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni harus membaca aturan lebih detail lagi.
Advertisement
Sebelumnya Raja meminta agar Bawaslu harus mendengarkan keterangan dari Andi Arief yang merupakan salah satu saksi atau pihak yang diduga melakukan mahar politik, yakni Sandiaga Uno, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ferdinand menilai keputusan yang diambil Bawaslu sudah tepat. Dirinya juga menekankan jika Bawaslu telah berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief, namun tidak datang.
"Dia [Raja Juli Antoni] harus baca aturan. Bila sudah dipanggil tapi tidak datang artinya keterangan atau informasi yang diberikan itu tidak benar dan tidak terbukti ada," kata Ferdinand, Jumat (31/8/2018).
Ferdinand juga meminta agar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tidak menjadi 'kompor' jika tidak mengerti alur kerja dari Bawaslu. Dirinya juga meminta segenap pihak untuk menerima keputusan tersebut.
"Sekjen PSI tidak perlu menjadi kompor dalam kasus ini kalau tidak paham mekanisme kerja Bawaslu. Ini sudah diputuskan, ya terima itu sebagai fakta kebenaran," jelasnya.
Ferdinand Hutahaen mengatakan keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu harus dihormati. Hal tersebut lantaran tidak ditemukannya bukti terkait mahar senilai Rp 1 triliun kepada PKS dan PAN.
"Ya memang harus dihentikan, sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tidak ditemukan bukti terkait mahar tersebut. maka semua harus tunduk dan patuh," tutur Ferdinand.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni menilai keputusan yang diambil Bawaslu terbilang aneh. Pasalnya Andi Arif yang merupakan salah satu saksi belum sekalipun dimintai keterangan dan belum pernah menjalani pemeriksaan.
"Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," ujar Raja lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
- Peringati Dies Natalis, UT Surakarta Gelar Turnamen Futsal Tingkat Pelajar
- Breaking News! Alasan Keamanan, Laga Indonesia Vs Guinea Digelar Tanpa Penonton
- Masih Ada Seratusan Anak di Solo Tidak dan Putus Sekolah Luput dari Pendataan
- Indonesia Debutan jadi Juara 4 Piala Asia U-23, Malaysia di Posisi Buncit
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Advertisement