Advertisement
KPK Beberkan Percakapan Rahasia Bagi-Bagi Duit Hasil Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bagi-bagi duit hasil dugaan korupsi proyek PLTU Riau dibeberkan KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap percakapan antara Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Dalam percakapan tersebut, dijelaskan adanya pembagian jatah proyek PLTU Riau-1 untuk Eni dan Sofyan Basir.
Advertisement
"Dia [Eni] menyampaikan kepada si IM [Idrus Marham] kemarin saya abis ketemu dengan SB [Sofyan Basir] nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia [Eni]," ungkap Alex, Jumat (31/8/2018).
Saat ini, KPK baru mengantongi satu alat bukti. Sehingga, kata Alex, untuk menaikkan status Sofyan Basir sebagai tersangka masih cukup jauh. Sebab, pernyataan Eni Saragih ke Idrus Marham bisa saja dibantah oleh Sofyan Basir.
"Itu hanya dari Eni ke Idrus Marham. Kan gampang sekali kalau dikonfirmasi SB, saya enggak pernah ngomong begitu, artinya masih sangat minim, dari Kotjo enggak ada, masih jauhlah," kata Alex.
Alex mengaku, sejauh ini pihaknya belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Idrus Marham di kasus suap PLTU Riau-1. Namun, apabila KPK menemukan alat bukti lainnya, tak menutup kemungkinan Sofyan bisa jadi tersangka.
"Belum cukup bukti, kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan," terangnya.
KPK sendiri sudah pernah menggeledah rumah bahkan kantor Sofyan Basir. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah alat bukti diantaranya CCTV dan juga alat komunikasi.
Namun, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni sebagai anggota DPR untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapat jatah yang sama jika meloloskan perusahaan Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement