Advertisement
Begini Cerita Bagi-Bagi Duit Dugaan Suap Proyek PLTU Riau antara Anggota DPR, Mantan Mensos dan Dirut PLN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Duit suap proyek PLTU Riau disebut KPK dibagi-bagi oleh anggota DPR, mantan mensos hingga Dirut PLN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih menyebut Dirut PLN Sofyan Basir turut menerima uang dari hasil dugaan korupsi PLTU Riau-1. Hal itu dikatakan Eni setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Ini baru dari satu orang saja [dari] Eni [menyebut Sofyan Basir terima uang]. Nah, baru satu saksi itu aja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Marwata menyebut selain Sofyan Basir yang diduga terima uang dalam memuluskan proyek PLTU Riau, Eni juga menyampaikan tersangka lain seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga turut menerima uang.
"[Eni] menyampaikan kepada si IM [Idrus Marham] kemarin, saya abis ketemu dengan SB [Sofyan Basir]. Nanti pembagiannya sama-sama," ujar Marwata.
Namun demikian, Marwata masih terus mendalami keterlibatan Sofyan Basyir atas kasus proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran keterangan baru disampaikan oleh Eni.
"Ya, kalau sudah cukup bukti pasti kami naikan kan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," imbuh Marwata.
Sepeti diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Sementara tersangka lain yakni Idrus Marham diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka dalam kasus ini adalah Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement