Advertisement
Kegiatan Jalan Sehat Neno Warisman di Solo Terancam Tak Dizinkan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Kegiatan jalan sehat yang melibatkan massa dan menghadirkan pegiat gerakan #2019GantiPresiden di Solo terancam batal terlaksana.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) belum memberikan lampu hijau atau izin terkait acara bertajuk Jalan Sehat Umat Islam & Masyarakat Solo dengan tema Semangat Haornas Membangkitkan Perjuangan Tritura Masyarakat Solo di kawasan Kottabarat, Solo, Minggu (9/9/2018).
Advertisement
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menyebutkan kegiatan jalan sehat itu banyak mendapat penolakan warga. Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut berbau politis karena mengundang sejumlah tokoh oposisi, seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani. Selain itu, dalam poster acara jalan sehat yang tersebar di Solo juga tertulis kalimat “turunkan harga sembako, turunkan harga BBM, turunkan tarif listrik”.
“Ada mimbar bebas, mengundang tokoh dan artis. Sehingga pemberlakuan izin tidak hanya terkait UU No.9 Tahun 1998 [tentang Unjuk Rasa], tapi juga harus memenuhi UU No. 60 tahun 2017 [Tata Cara Pemberitahuan Kegiatan Politik]. Oleh karena itu ada syarat yang harus dipenuhi panitia,” ujar Condro saat dijumpai wartawan di acara HUT ke-72 Polwan di Mapolda Jateng, Senin (3/9/2018).
Condro mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi panitia antara lain adanya susunan kepanitian acara, adanya rekomendasi atau izin dari pemilik lokasi, maupun pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Solo. Selain itu, juga harus ada izin dari pihak kepolisian.
“Selain itu pihak panitia juga harus membuat pernyataan bahwa kegiatan itu tidak mengganggu ketertiban umum, norma hukum maupun susila. Persyaratan itu dipenuhi dulu [baru izin dikeluarkan]. Tidak hanya sebatas pemberitahuan sementara,” tutur Kapolda.
Kapolda meminta pihak panitia segera memenuhi persyaratan tersebut. Pihaknya memberi batas waktu tiga hari sebelum acara tersebut digelar. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengkaji lebih dulu apakah acara itu layak diberi izin untuk dilangsungkan.
“Ini keramaian apalagi ada orasi, mimbar bebas, akan mengganggu keramaian umum. Apalagi unjuk rasa digelar hari libur saat Haornas,” imbuh Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Tahun Ini, 86 Kasus Mafia Tanah akan Diselesaikan Kementerian ATR/BPN
- Ester Nurumi Bawa Tim Uber Indonesia ke Semifinal setelah Menunggu 14 Tahun
- Ingin Jadi Cabup Magetan Jalur Perorangan? Harus Didukung Minimal 40.416 Orang
- Inka Bikin Kereta New Generation, Punya Fitur Berbeda dari Kereta Tipe Lama
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
TPA Piyungan Tutup Permanen, Bantul Tingkatkan Kapasitas TPST Kalurahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement