Advertisement
Hati-Hati, Nyampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya semakin tegas soal aturan mengenai kebersihan lingkungan.
Bagi warga Surabaya tidak boleh membuang sampah sembarangan. Selain bisa mengotori lingkungan, membuang sampah sembarangan juga akan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Advertisement
Namun yang melakukan OTT bukan dari kepolisian maupun KPK, tetapi dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya. Kemudian warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya tergantung berat sampah yang dibuang. Sedangkan sanksinya mulai dari penyitaan KTP hingga pembayaran denda yang bervariatif. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.
Koordinator Tim OTT DKRTH, Kardi, menyatakan pihaknya sudah melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Dirinya juga membenarkan surat penindakan terhadap warga atas nama Rameli yang beredar di media sosial, yang mengeluarkan DKRTH.
Hal itu dilakukan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Tim-tim yustisi sendiri sudah stand by pada sejumlah titik tertentu, yang biasanya warga sering membuang sampah pada lokasi tersebut.
"Biasanya warga membuang sampah sembarangan pada malam hari dan dinihari. Kami juga terus mensosialisasikan kebijakan ini pada masyatakat supaya tidak membuang sampah sembarangan agar kota Surabaya bersih dan udaranya segar," papar Kardi, Jumat (13/9/2018).
Tapi jika masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan, maka tim akan melakukan OTT pada mereka yang melanggar. Maka dari itu, pihaknya meminta pada masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, melainkan buang sampah pada tempatnya.
Untuk sanksi yang dikenakan sesuai dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar, paling sedikit Rp75.000. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp750.000 hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement