Advertisement
Setya Novanto Mengaku Punya Data Penerima Dana Bank Century, Siap Serahkan ke KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus skandal Bank Century kembali mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mengklaim memiliki data yang akurat terkait kasus korupsi Bank Century yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov pun siap membongkar keterlibatan para pihak penerima uang haram Bank Century.
Advertisement
"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan ke KPK," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Menurut Setnov, saat kasus Bank Century menjadi polemik dan bergulir di DPR, dirinya sedang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Dimana, diakui Setnov, koleganya yakni, Idrus Marham yang menjadi anggota Pansus Bank Century.
"Karena dulu yang kita tunjuk kan ketuanya Pak Idrus Marham dan saya suruh fraksi-fraksi sehingga bisa berikan suatu rekomendasi yang baik kepada KPK. Jadi kalau KPK memerlukan, saya sudah siap. Saya siap bantu KPK," terangnya.
Setnov berpandangan, kasus korupsi Bank Century sebenarnya sudah mulai terang sejak diusut KPK. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap kasus Bank Century bisa cepat selesai jika ada bantuan dari dirinya.
"Saya yakin KPK cepat tentu dengan bantuan kita, apalagi saya waktu itu sangat kooperatif dan koordinasi sampai itu selesai. Dan saat itu jaman SBY dan sekretaris pardede dan ibu menteri keuangan," terangnya.
"Dan itu emang ada dan engga dipisahkan antara kebijakan yang hari Jumat, Sabtu, Minggu uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," imbuh Setnov.
Diketahui, kasus korupsi Bank Century kembali muncul setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, MAKI menganggap KPK tidak menjalankan putusan praperadilan di PN Jaksel.
MAKI sendiri pernah memenangkan gugatan praperadilan korupsi Bank Century yang diputus di Pengadilan Negeri Jaksel, pada April 2018, lalu. Namun, KPK hingga kini belum menguak siapa tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century.
Padahal, dalam amar putusannya, PN Jaksel meminta agar KPK kembali membuka penyelidikan terkait kasus korupsi dana talangan atau baliout untuk Bank Century. Dalam putusan tersebut juga dipaparkan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement