Advertisement
Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, KPK Hormati Putusan MA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung terkait dengan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada awalnya pihaknya sangat berharap ada perbaikan yang signifikan secara bersama-sama untuk menyaring calon anggota legislatif agar tidak lagi terjadi korupsi di DPR atau DPRD.
"Untuk putusan Mahkamah Agung (MA) lengkapnya belum kami baca tapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK, sebagai institusi penegak hukum, mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," paparnya seperti dilansir Antara, Jumat (14/9/2018).
KPK menyebutkan saat ini saja ada 146 anggota DPRD yang sedang diproses. Febri menuturkan jumlahnya kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup.
Beleid yang dipermasalahkan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Dikabulkan permohonannya, [meminta] dikembalikan kepada undang-undang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).
Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg).
Advertisement
Selain itu, PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi caleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan diperiksa serta diputus oleh tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 5 Mei 2024, Pelanggan Sampah TPS3R Meningkat hingga Lowongan CPNS 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement