Advertisement
Waduh, PRT Asal Indonesia Ditawarkan di Situs Jual Beli Online
Advertisement
Harianjogja.com, SINGAPURA – Sebuah unggahan di media sosial facebook memperlihatkan tenaga kerja Indonesia ditawarkan oleh situs jual beli online.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyelidiki kasus jual beli asisten rumah tangga melalui platform online shop Carousell. Dapat tangkapan layar yang didapat dari laman Carousell bisa dilihat beberapa pekerja rumah tangga asing, beberapa dari Indonesia, yang ditawarkan melalui online shop itu.
Advertisement
Melalui posting yang diunggah di Facebook pada Jumat, Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa mereka “mengetahui kasus di mana pekerja rumah tangga asing yang dipasarkan secara tidak pantas di Carousell”.
“Kami menyelidiki kasus-kasus ini dan mengatur agar daftar itu ditarik,” tambah pernyataan tersebut sebagaimana dilansir Straits Times, Minggu (16/9/2018).
Dalam daftar yang diletakkan di @maid.recruitment, wajah-wajah dari beberapa asisten rumah tangga asal Indonesia di-posting. Beberapa dari profil para asisten rumah tangga itu bahkan menunjukkan bahwa mereka telah “terjual”.
Menjawab pertanyaan dari Straits Times, juru bicara Carousell mengatakan bahwa berdasarkan panduan komunitas, daftar tersebut tidak diperbolehkan untuk ditampilkan di pasar mereka. Disebutkan bahwa meski perusahaan diizinkan untuk menjual jasa mereka, penjualan personel itu sendiri dilarang.
"Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi individu sangat dilarang, karena ini melanggar pedoman kami," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada transaksi penjualan nyata dan penjualan semacam itu akan segera ditarik dari pasar mereka jika ketahuan.
Carousell menyatakan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan kasus ini dan telah menarik daftar penjualan bermasalah itu dan membekukan akun pelakunya. Mereka juga meminta para penggunanya untuk melaporkan penjualan yang mencurigakan.
Kementerian Tenagar Kerja Singapura mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Agen Kepegawaian. Jika terbukti bersalah, di bawah undang-undang ini, agen penyalur tenaga kerja dapat dijatuhi pengurangan poin dan izinnya mungkin dicabut atau dibekukan.
"Kementerian mengharapkan agen tenaga kerja bertanggung jawab dan menggunakan sensitivitas ketika memasarkan layanan mereka," tambah pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement