Advertisement
Setelah Dipecat, PNS Koruptor Tidak Berhak Terima Uang Pensiun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana korupsi akan menerima sanksi berlapis jika terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan diri maupun orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain bakal mendapatkan hukuman pidana, para PNS yang korupsi akan dipecat tidak dengan hormat. Tidak hanya itu saja, mereka juga tidak akan mendapatkan uang pensiun. Sebab sebagaimana yang diatur dalam undang-undang (UU) bahwa uang pensiun hanya diberikan kepada para PNS yang diberhentikan dengan hormat.
Advertisement
Data terakhir menyebutkan saat ini ada 2.357 PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kasus mereka telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.917 PNS masih bekerja aktif di pemerintah kabupaten/ kota, 342 PNS pemerintah provinsi, dan 98 PNS bekerja di kementerian/ lembaga di wilayah pusat. PNS-PNS tersebut harus diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
“Pensiun masih diatur UU No.11/1969. Di dalam UU tersebut diamanatkan PNS berhak atas pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Oleh karena diberhentikan tidak hormat maka tidak berhak atas pensiun,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), I Nyoman Arsa Minggu (16/9/2018).
Nyoman pun menegaskan bahwa jika PNS pelaku tipikor meninggal sebelum di berhentikan, tetap keluarganya tidak berhak atas pensiun. Pasalnya PNS tersebut telah terbukti bersalah dan telah inkrah maka harus diberhentikan tidak dengan hormat.
“Karena diberhentikan tidak dengan hormat, istrinya tidak berhak atas pensiun janda,” tegasnya.
Meski begitu Nyoman menyebut ada keuangan lain yang masih berhak diterima PNS pelaku tipikor. Dalam hal ini adalah Tabungan Hari Tua (THT).
“Jadi yang bersangkutan berhak atas THT. Surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dapat dijadikan dasar klaim THT kepada Taspen,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyebut aturan soal hak pensiun sudah jelas diatur dalam UU. Termasuk dengan hak tabungan yang ada di Taspen.
“Kaitannya antara pensiun dan tabungan di Taspen itu ada perbedaan,” ungkapnya.
Dia menyebut bahwa kejadian di daerah masih banyak PNS tipokor yang berusaha mem pertahankan pensiunnya. Salah satunya berupaya mendapatkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Pada saat dikenakan tersangka kalau di lakukan oleh aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) masih berupaya SP3. Kalau yang melakukan KPK biasanya akan mengusulkan pensiun dini sebelum jadi terdakwa ataupun terpidana. Ini agar tetap mendapatkan pensiun,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk mempercepat upaya pemberhentian PNS tipikor, Menteri Dalam Negeri (Men dagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani surat keputusan bersama (SKB). Pemberhentian tersebut di target kan sampai akhir tahun ini.
“Pemberhentian dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun ini,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dia mengatakan keputusan bersama ini dibuat untuk sinergi dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Menurutnya siapa pun PNS korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat.
“Ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.
Tjahjo mengatakan di dalam SKB juga di sebutkan bagi pejabat pembina ke pegawaian (PPK)/kepala daerah dan pejabat yang berwenang atau sekretaris daerah (sekda) yang tidak melaksanakan pemberhentian kepada PNS tersebut akan dijatuhi saksi.Meski begitu dia yakin bahwa kepala daerah sebagai PPK di instansi daerah akan berkomitmen men jalankan pemberhentian tersebut.
“Saya kira dengan SKB ini kita sepakat ya. Saya yakin semua kepala daerah juga akan mematuhi,” tuturnya.
Selain itu akan dilakukan peningkatan pemanfaatan sistem informasi kepegawaian untuk mencatat kondisi atau status pegawai di daerah dan di pusat. Salah satunya dengan cara selalu memperbaharui data dan informasi pegawai ke dalam sistem informasi ke pe gawaian tersebut.
“Lalu perlu dioptimalkan peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka menegakkan disiplin bagi PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pendatang Baru, Direktur Program Trans 7 Tak Ragu Maju Pilkada Gunungkidul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
Advertisement
Advertisement