Advertisement
Kemenhub Susun Aturan Baru untuk Angkutan Online, Tetap Ada Pembatasan Kuota
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online.
"Lagi kita buat hari ini bersama aliansi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi usai acara Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi 2018 di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan masih ada empat poin yang tidak dianulir oleh MA yang masih akan diatur dalam peraturan yang baru nanti, seperti kuota, wilayah operasi dan tarif.
Peraturan tersebut, kata dia, juga akan menjadi payung hukum untuk rencana aplikasi taksi daring yang akan dioperasikan oleh pemerintah.
"Ini lagi dijajaki," katanya.
Dia mengatakan tetap akan ada pembatasan kuota di tiap daerah untuk mengantisipasi maraknya jumlah taksi daring.
"Kita tetap ada pembatasan di dalam putusan MA ada batasan kuota. Nanti semuanya akumulasi dalam satu kota cuma 500 ya 500 kita pegang," katanya.
Saat ini, lanjut dia, terdapat 18 provinsi yang sudah menyerahkan data pembatasan kuota.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo mendesak pemerintah harus segera membuat peraturan pengganti PM 108/2017.
"Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada," katanya.
Menurut dia, kondisi yang sudah dikuasai oleh kendaraan daring ini masih bisa diatur.
"Kondisi transportasi kita sebenarnya bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas. Sekarang 15 juta per hari masyarakat yang menggunakan transportasi umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
Advertisement
Advertisement