Advertisement
Ditahan, Mantan PM Malaysia Najib Razak Harus Menghadapi 21 Tuduhan Pencucian Uang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi 21 tuduhan pencucian uang sehubungan dengan transfer US$681 juta ke rekening bank pribadinya.
Tuduhan itu termasuk sembilan tuduhan menerima uang secara ilegal, lima dakwaan menggunakan uang secara illegal, dan tujuh dakwaan mentransfer uang kepada entitas lain.
Advertisement
Demikian dikatakan Wakil Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim dalam sebuah pernyataannya sebagaimana dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (20/9/2018).
Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau semacam KPK di Indonesia kemarin menahan mantan Ketua UMNO tersebut. Najib selanjutnya akan dihadirkan di pengadilan pada hari ini, Kamis (20/9/2018) untuk dikenai 'sejumlah dakwaan' termasuk soal transfer dana sebesar US$628 juta atau sekitar Rp9,344 triliun ke rekening pribadinya.
Dalam pernyataan kepada media, SPRM menyebutkan bahwa penahanan mantan orang nomor satu di Malaysia selama periode 2009 hingga 2018 itu dilakukan pada Rabu (19/9/2018) sore di kantor pusat SPRM di Putrajaya.
"Najib akan menghadapi beberapa dakwaan setelah mendapat izin mendakwa dari Kejaksaan Agung," menurut pernyataan SPRM.
Penahanan itu membuat Najib terpaksa bermalam lagi di tahanan SPRM. Pada awal Juli lalu, dia juga bermalam di tahanan setelah ditangkap dan sebelum dihadirkan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan.
Kemunculannya di pengadilan hari ini akan menjadi ketiga kalinya.
Najib pertama kali dihadirkan di pengadilan pada 4 Juli 2018, tidak sampai dua bulan setelah kalah dalam pemilihan umum.
Secara total terdapat tujuh dakwaan yang telah diarahkan kepadanya berkaitan dengan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan semasa menjadi perdana menteri. Sejak awal, Najib membantah segala tuduhan dan sempat dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Kejaksaan Agung Malaysia saat dirinya masih berkuasa.
Dia menyebut dana US$628 juta tersebut merupakan sumbangan dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, penyelidikan baru terkait skandal 1MDB dibuka lagi setelah koalisi Barisan Nasional yang ia pimpin kalah dalam pemilu pada bulan Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
Advertisement
Advertisement