Advertisement
10 Caleg di Madiun Diprotes
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menetapkan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Protes tersebut disampaikan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun di Hotel Aston Madiun, Kamis (20/9/2018) sore. Bawaslu mendapati ada 10 nama caleg yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai anggota BPD dan belum mundur dari jabatan mereka.
Advertisement
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan menurut kajian, BPD masuk dalam lembaga yang anggotanya wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai caleg DPR maupun DPRD. Aturan ini mengacu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Keuangan Negara bahwa BPD dibiayai negara.
Dia menjelaskan sesuai aturan seharusnya anggota BPD yang menjadi caleg menyertakan surat pengunduran diri. Syarat-syarat pengunduran diri ini harusnya sudah dipenuhi sebelum penetapan DCT.
Menurut dia, surat pengunduran diri yang disampaikan pada hari penetapan DCT tentu menyalahi aturan. Syarat-syarat administrasi seperti surat pengunduran diri seharusnya dipenuhi sebelum penetapan DCT.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni, mengatakan KPU sudah menerima surat dari Bawaslu tentang 24 caleg yang bermasalah. Caleg tersebut ada yang merupakan anggota BPD maupun Bumdes.
"Surat dari Bawaslu [Kabupaten] Madiun sudah ditindaklanjuti tadi malam. Ada yang berkaitan dengan Bumdes dan masalah lain. Bahkan tadi malam ada yang sudah diselesaikan," kata dia.
Caleg yang berlatar belakang anggota BPD, kata dia, dalam peraturan KPU tidak disebutkan dengan jelas. Persoalan BPD harus mengundurkan diri itu murni keputusan Bawaslu.
Anwar meminta seluruh caleg yang aktif sebagai anggota BPD segera membuat surat pengunduran diri. Para caleg yang bermasalah memiliki kesempatan hingga Kamis pukul 24.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
Advertisement
Advertisement