Advertisement
Awasi ! Kepala Daerah Pendukung Capres Rawan Salahgunakan Wewenang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keterlibatan kepala daerah menjadi pendukung atau juru kampanye capres cawapres menuai kontroversi kendati dibolehkan oleh peraturan.
Kelompok pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes jika calon presiden dan wakil presiden Jokowi - Maruf Amin banyak didukung para gubernur, wali kota dan bupati. Mereka berencana menyerahkan nota peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Advertisement
ACTA meminta Bawaslu mengawasi seluruh kepala daerah yang menjadi tim sukess Jokowi - Maruf Amin.
Kuasa Hukum ACTA, Jack Aspardi Pilian menuturkan sesuai rencana akan memberikan nota peringatan kepada Bawaslu pukul 14.30 WIB. Menurut Aspardi, dalam isi nota peringatan tersebut pihaknya meminta Bawaslu agar mengawasi secara serius kepala daerah yang menjadi tim sukses pasangan Jokowi - Maruf Amin.
"Insya Allah jadi nanti pukul 14.30 WIB kita akan ke Bawaslu," kata Aspardi Jumat (21/9/2018).
Aspardi mengatakan banyaknya kepala daerah yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Jokowi - Maruf Amin perlu diperhatikan agar tidak ada penyalah gunaan wewenang. Khususnya kata dia, terkait penggunaan fasilitas negara.
Hal itu kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang melarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang secara khusus telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun perubahannya, mengatur tentang batasan mengenai Tim Kampanye," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan akan melihat terkebih dahulu isi persoalan yang diajujan oleh ACTA nantinya. Pasalnya, pihaknya kekinian belum mengetahui isi dari permasalahan yang disampaikan ACTA ke Bawaslu nantinya.
"Nanti kita lihat, apa dan bagaimana yang dipersoalkan. Apakah menurut regulasi sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, kita ingatkan agar disesuaikan. Kalau sudah sesuai ya silahkan dijalankan. Saya kan tidak tahu apa yang dipermasalahkan. Kita lihat dulu, KPU belum terima," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
Advertisement
Advertisement