Advertisement
Perkawinan Sejenis Ditolak Komnas HAM Malaysia
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menyatakan tidak mendukung perkawinan sejenis di Malaysia.
"Merujuk beberapa laporan media yang memberi gambaran negatif seolah-olah Suhakam memperjuangkan perkawinan sejenis atau homoseksual di Malaysia. Kami dengan ini menyatakan bahwa kami tidak mendukung perkawinan sejenis di Malaysia," ujar Ketua Suhakam Malaysia, Tan Sri Razali Ismail di Kuala Lumpur, Minggu (23/9/2018).
Advertisement
Pihaknya percaya bahwa pernyataan Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad adalah karena beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Suhakam di dalam Musyawarah Khusus Pihak Berwenang Kabinet yaitu pemerintah perlu segera bergabung dalam perjanjian HAM internasional, seperti yang dijanjikan di dalam manifesto Pemilu Pakatan Harapan, ke arah peningkatan kualitas hidup rakyat Malaysia yang selalu dipegang Suhakam.
Suhakam kesal atas keputusan Malaysia untuk tidak menyertai perjanjian internasional disebabkan ketiadaan tekad untuk memenuhi komitmen hak asasi internasional-nya.
Suhakam menyatakan akan terus menekankan bahwa HAM merupakan standar dasar yang mana tanpanya manusia tidak akan dapat menikmati kehidupan yang bermartabat.
"Perjanjian internasional yang dirujuk oleh Komnas HAM meletakkan standard minimum bagaimana pemerintah seharusnya melayani rakyat. Hak asasi manusia juga membolehkan rakyat memenuhi keperluan dasar antara lainnya adalah makanan, air yang bersih, perumahan, kesehatan dan pendidikan supaya mereka dapat memanfaatkan segala peluang yang ada," katanya.
Suhakam yakin bahwa tidak suatu perjanjian internasional yang jika disertai mewajibkan pemerintah membenarkan perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang sah di sisi undang-undang.
"Walaupun Suhakam percaya dan setuju kepada globalisasi hak asasi manusia, Suhakam tidak pernah gagal untuk mengambil nilai-nilai konteks lokal," katanya.
Suhakam konsisten dengan pendiriannya bahwa tiada siapapun mempunyai hak untuk mendiskriminasi golongan LGBT atau melayani mereka dengan kebencian atau keganasan.
"Pemerintah tidak boleh membenarkan suatu situasi di mana kepercayaan agama pribadi dan tidak giatnya pemerintah serta homofobia politik menjadi lesen kepada keganasan terhadap golongan LGBT," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement