Advertisement
Politisi Golkar Nawafie Saleh Diperiksa KPK Terkait PLTU Riau-1
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Advertisement
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Nawafie sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain Nawafie, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yakni Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Idrus Marham selama 30 hari ke depan mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement