Advertisement
Ajakan Duel Ditolak, Pelajar SMK Hajar Lawannya di Lapangan Candimulyo
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar asal Candimulyo Kabupaten Magelang ditangkap aparat Polres Magelang karena menganiaya seorang pelajar sekolah lain di Lapangan Candimulyo.
Peristiwa ini terungkap karena video yang merekam kejadian penganiayaan itu beredar luas di media sosial. "Kasus ini meresahkan, sehingga kami melakukan pengungkapan," kata Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, dalam gelar perkara, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Pelaku yakni PGS, 19 dan korbannya, FG, 18, keduanya merupakan warga Candimulyo yang bersekolah di SMK Swasta di Kota Magelang. Keduanya berasal dari sekolah yang berbeda. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/9/2018).
Pelaku yang bersama tujuh temannya menemui korban di jembatan Kali Elo Candimulyo pukul 14.30 WIB. Mereka kemudian mengajak ke Lapangan Candimulyo.
Di lapangan itu, pelaku mengajak korban untuk duel. "Tetapi korban menjawab tidak berani. Bukannya memaafkan, pelaku langsung memukul berkali-kali kepala korban dan menendang dada dan perut hingga tersungkur," jelas Eko.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Tak berapa lama, teman-teman pelaku berusaha melerai.
Pada saat kejadian, ternyata ada salah satu teman pelaku yang merekam aksi tersebut. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial sehingga meresahkan. Berawal dari rekaman tersebut, polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap pada Senin (1/10/2018).
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, penganiayaan itu dipicu kejadian sebelumnya yakni rumah seorang teman pelaku dilempari batu, diduga oleh sekelompok pelajar yang masih satu sekolah dengan korban.
Saat ditanya wartawan, PGS tidak membantahnya. Ia mengaku hanya membela rekannya yang rumahnya dilempari batu. Namun, ia sendiri tidak yakin apakah pelajar yang dipukulnya itu ikut melempari batu atau tidak.
"Saya hanya membela teman saya. Waktu mau memukul juga karena disuruh teman," katanya.
Akibat kejadian tersebut, ia akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sepasang baju seragam dan sepeda motor milik korban yang dibawa saat kejadian telah diamankan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement