Advertisement
Di Solo, Kakak Adik Diciduk karena Berkomplot Curi Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO–Dua kakak beradik, Andreas Rusman, 32, warga Semanggi, Pasar Kliwon, dan Yusrel Bagus Bramasam, 23, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Surakarta gara-gara berkomplot mencuri telepon seluler (ponsel).
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (4/10/2018). Selain dua kakak beradi itu, polisi juga menangkap satu orang lagi yang menjadi penadah barang curian yakni Muhammad Arif Wicaksono, 20, warga Kauman, Pasar Kliwon.
Advertisement
Sedangkan korban dalam pencurian ini adalah Hendra Prasetya, 30, warga Kampung Dawung Wetan RT 003/RW 015, Danukusuman, Serengan.
“Saya awalnya jalan-jalan menggunakan sepeda Honda Beat berpelat nomor AB 2738 FN bersama Bagus. Kemudian melihat ponsel milik Hendra di-charge di dalam kios jasa kunci duplikat Jl. Yos Sudarso. Pemilik kios sedang terlelap tidur,” ujar Rusman kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/10/2018).
Rusman mengaku langsung mengambil ponsel milik Hendra. Ponsel Samsung Galaxy Note 3 itu dijual kepada Muhammad Arif secara online senilai Rp5,5 juta. Uang hasil penjualan ponsel dibagi berdua bersama Bagus.
“Saya gunakan uang hasil kejahatan untuk membeli susu buat anak saya yang berusia 4 tahun. Saya kaget saat didatangi anggota Polsek Serengan dan langsung dibawa ke mapolsek,” kata dia.
Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan Rusman dan Bagus merupakan kakak dan adik. Mereka bekerja sama mencuri ponsel milik Hendra.
“Kami menerima informasi dari Hendra yang mengaku kehilangan ponsel di kios langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian kami menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing. Rusman dan Bagus merupakan residivis kasus pencurian,” kata dia.
Ia mengatakan barang bukti diamankan yakni sepeda motor Honda Beat dan ponsel Samsung. Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 1 Oktober pukul 21.30 WIB.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan Rusman dan Bagus dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman selama7 tahun. Sementara Arif dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement