Advertisement
Soal Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor Kasus Korupsi Begini Kata KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan baru memberikan hadiah kepada siapapun yang melaporkan kasus korupsi ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait Perpres No 43 Tahun 2018 tersebut yang akan memberikan hadiah Rp200 juta kepada pelapor kasus suap dan korupsi.
“Kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Agus menyebutkan bilamana sejak dulu KPK sudah merencanakan hadiah bagi pelapor kasus suap dan korupsi dengan nominal yang lebih besar, namun tak direstui oleh pemerintah.
"Kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya, yang dua peraturan sebelumnya malah enggak ada maksimalnya, kalau enggak salah permil-nya [satu per seribu] ada, 2 setengah permil," lanjutnya.
Ia memaparkan bilamana di dalam usulan tersebut sikap pemerintah yang tak menyetujui lantaran kekhawatiran dana yang akan dikeluarkan untuk hadiah terlalalu besar. Padahal, uang hadiah tersebut sudah termasuk dalam potongan dana setelah amar putusan kepada pelaku.
"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," katanya.
Padahal, kata dia, usulan hadiah oleh KPK itu, jika lebih besar dianggap akan menarik banyak pihak untuk melaporkan kasus-kasus suap atau korupsi. Sehingga, akan semakin banyak kasus korupsi yang terungkap ke publik.
"Karena ada hadianya dan KPK sudah memberikan hadiah paling tidak dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp200 juta, dulu tidak ada maksimalnya," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement