Advertisement
PP Pelaporan Korupsi oleh Masyarakat Menuai Kontroversi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memunculkan kontroversi selain mendapat tanggapan beragam dari para anggota parlemen.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengapresiasi PP itu karena merupakan terobosan baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, peraturan itu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication)
Advertisement
“Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktik korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP itu dapat mendorong aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum.
Selain itu, senator asal Sulawesi Utara itu menilai PP tersebut sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi antara masyarakat bersama kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan penilaian yang berbeda. Dia menyatakan tidak setuju dengan PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
“Kalau rakyat bisa saling lapor maka akan muncul masalah. Mengapa tidak sekalian saja dibuka laporan untuk kasus narkoba, terorisme atau pengrusakan lingkungan miasalnya,” kata Fahri kepada wartawan.
Menurutnya, dalam kasus korupsi hal terpenting itu adalah bagaimana fungsi audit berfungsi dan bagaimana peran lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) bekerja dengan baik.
“Korupsi itu sudah ada mitigasinya secara detil, misalnya mulai dari pelaporan,” ujarnya. Dia mengatakan PP itu nantinya akan merugikan banyak pihak.
“Mengapa orang disuruh saling lapor, enak betul dapat 200 juta per kasus,” ujarnya.
Kalau PP itu dijalankan, ujar Fahri, maka negara tidak menghargai sistem yang sudah dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Keracunan Massal di Sleman, 7 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
Advertisement
Advertisement