Advertisement
Ratna Sarumpaet Terancam Tak Bisa Kembalikan Dana Sponsor Pemprov DKI, Utuh Rp70 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aktivis Ratna Sarumpaet, tersangka kasus kabar bohong atau hoaks kemungkinan tak bisa mengembalikan dana sponsor sebesar Rp70 juta untuk ongkos ke Cile, kepada Pemprov DKI.
Dana sponsor tersebut diberikan ke Ratna untuk menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Chile, pada 7-12 Oktober 2018.
Advertisement
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Asiantoro mengatakan dana tersebut telah ditransfer ke Ratna sejak 28 September. Sebagian dari uang Rp70 juta digunakan untuk melunasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Chile.
"Tiket pesawat diperoleh juga dengan yang promo jadi [harganya] murah. Namun, tiket promo ada konsekuensinya kalau tak jadi berangkat [uang pembelian tiket] tidak akan bisa dikembalikan," katanya, Rabu (10/10/2018).
Dia menuturkan dana harus dikembalikan meliputi uang tiket perjalanan, uang harian, dan asuransi perjalanan.
Adapun, rinciannya antara lain uang saku sebesar Rp 19,8 juta, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526 ribu dan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Santiago Chile sebesar Rp 50,3 juta.
Asiantoro melanjutkan kemungkinan besar dana sponsor yang akan dikembalikan hanya uang saku sebesar Rp19,8 juta. Tiket pesawat hangus karena tidak dapat di-refund oleh maskapai penerbangan Turkish Airlines. Dinas Pariwisata sudah menginformasikan hal tersebut kepada pihak Ratna Sarumpaet.
"Bu Ratna sudah oke kok, nanti sisanya akan ditransfer. Kami sudah kontak ke kuasa hukum. Tinggal ditunggu saja intinya sudah ada komunikasi," jelasnya.
Sesuai disposisi Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna Sarumpaet senilai Rp 70 juta.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
Advertisement
Advertisement