Advertisement
Dirut PLN Disebut Paling Banyak Dapat Bagian Duit Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus gratifikasi proyek PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir semakin kuat.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir disebut paling besar menerima bagian fee atau duit suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu diungkap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Advertisement
Eni mengatakan bila proyek PLTU Riau-1 dapat dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Resource Limited, Sofyan akan mendapatkan fee paling besar. Eni menjalani persidangan sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Karena pekerjaan ini sudah finalisasi, saya bilang pak Sofyan yang paling the best lah, yang paling banyak bagiannya," ujar Eni di depan majelis hakim.
Namun, menurut Eni, Sofyan hanya menjawab nantinya pembagian fee dibagi secara bersama saja. Namun tak menjelaskan ke siapa saja fee tersebut akan diterima.
"Pak Sofyan bilang nggak lah. Saat itu yaudah nanti kita bagi bertiga yang sama," ujar Eni.
Eni menambahkan pertemuan dengan Sofyan Basyir sudah dilakukan berulang kali untuk pembahasan proyek PLTU Riau-1. Untuk urusan fee juga dibicarakan di Hotel Fairmont, Jakarta, sekitar akhir tahun 2017. Namun, Eni tak menyebutkan berapa jumlah fee yang akan dibagikan tersebut.
"Waktu itu memang disampaikan kalau ada rezeki, memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi, beliau (Sofyan) karena Bu Eni yang fight harus dapat yang the best lah," ungkap Eni.
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement