Advertisement
Tak Ditandai Surat Suara, Nama Caleg Mantan Koruptor Bakal Diumumkan di TPS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Calon anggota legislatif mantan koruptor tidak akan ditandai di surat suara. Komisi Pemilihan Umum mempunyai opsi kedua selain menandai nama di surat suara tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa cara lainnya adalah dengan membuat pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Opsi ini sangat memungkinkan karena dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 eks koruptor harus mengumumkan diri pernah menjalani masa pidana.
“Nah, declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu mendeklarasikan itu di papan pengumuman,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10/2018).
Pasal 7 PKPU 20/2018 Pasal 7 berbunyi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
Masih pada pasal yang sama, terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Namun, Arief menjelaskan pengumuman ini masih menjadi bahan diskusi dan belum diputuskan secara final. Pasalnya, KPU masih memikirkan kemungkinan bahwa upaya ini bisa dianggap sebagai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Maka nanti juga kita perlu menghitung waktunya dengan tepat. Artinya, kalau memang nanti dipersoalkan, kami akan butuh waktunya sampai kapan. Itu perlu disinkronisasi jadwalnya,” ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement