Advertisement
Buntut Suap Proyek Meikarta, Perusahaan Lippo Group Berpotensi Dijerat KPK
Advertisement
Harianjogja.com, AKARTA – Lippo Group secara kelembagaan berpotensi dijerat KPK sebagai pelaku suap proyek Meikarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (Dirops) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal ini membuka peluang KPK untuk menjadikan Lippo Group sebagai tersangka.
Advertisement
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengutarakan, pihaknya membuka peluang menjerat Lippo Group yang merupakan selaku korporasi sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek. Lembaga antirasuah sudah berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.
"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan [Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka]. Karena sudah ada yang dikenakan ya, KPK harus 'prudent'," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).
KPK menduga Neneng bersama tersangka lainnya telah menerima uang suap, sekitar Rp7 miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp13 miliar oleh Lippo Group. Uang tersebut diserahkan atas sepengetahuan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Oleh karena itu, Saut menjelaskan, saat ini pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait bukti-bukti lain yang nanti didapat saat melakukan penyidikan kepada tersangka.
"Sabar dulu, dipelajari pelan-pelan, enggak kan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilannya, bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Kesembilan tersangka itu ialah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY); Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) .
Kemudian, dua konsultan, yaitu Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ); Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Adapun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
Sejumlah kepala dinas disinyalir memiliki peran yang sangat kompleks terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
Advertisement
Advertisement