Advertisement
Rabu, Polri Temukan 2 Bekas Peluru di Gedung DPR, Ternyata Ini Asalnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gedung DPR kembali dibuat heboh dengan kabar penembakan lagi, Rabu (17/10/2018). Mabes Polri menyatakan bekas peluru salah sasaran yang ditemukan di dua lokasi, yakni ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya dan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto merupakan sisa penembakan sebelumnya.
"Jadi info yang kami dapat dari Polda Metro Jaya, itu merupakan sisa dari empat peluru yang ditembakkan kemarin, jadi dari hasil olah TKP kemarin baru ditemukan dua peluru dan hari ini ditemukan lagi dua peluru," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Advertisement
Untuk itu, tersangka penembakan salah sasaran masih dua orang, berinisial IAW dan RMY dengan motif kesalahan manusia.
Seusai melakukan olah TKP, ujar Dedi, kemudian peluru yang diambil akan dibawa ke labfor untuk mengetahui identik atau tidaknya senjata yang digunakan dengan peluru yang ditemukan di TKP.
Ia menegaskan kepolisian bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan di TKP dan hasil kajian labfor dan tidak berdasar asumsi semata.
Dedi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang terkait ditemukannya dua bekas peluru di ruang kerja anggota DPR yang berbeda hari ini.
"Itu sisa kemarin. Jadi tolong tetap tenang. Artinya Polda Metro Jaya mampu mengendalikan keamanan di Jakarta," tutur dia.
Ada pun polisi menyita barang bukti satu pistol merek dan tipe Glock 17 kaliber sembilan milimeter, peluru 9 19, tiga magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut tiga kotak peluru ukuran 9 19.
Glock --bukan standar pistol sport--dengan bahan dasar polimer diperkeras lazim dipakai kalangan penegak hukum dan militer di banyak negara.
Juga satu pistol sport merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 0,40warna hitam, dua magazine, dan satu kotak peluru ukuran 0,40.
IAW dan RMY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
Advertisement
Advertisement