Advertisement
Undang-Undang Guru & Dosen Perlu Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Undang-undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen perlu direvisi karena payung hukum tersebut belum mengatur profesi guru dan dosen secara secara spesifik.
"Undang-undang ini masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Meski guru dan dosen disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada tugas utamanya," kata Abdul Fikri Faqih di hadapan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang ketika berkunjung ke Kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, bersama anggota Komisi X DPR RI lainnya, Kamis (18/10/2018).
Advertisement
Menurutnya, dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sedangkan guru hanya melaksanakan tugas ekadharma, yaitu pengajaran.
Perbedaan lainnya, kata Fikri, terletak pada kualifikasi akademik, di mana pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1. Dan saat ini guru dan dosen berada di bawah institusi yang berbeda. Dosen pada pendidikan tinggi di bawah Kemenristekdikti, sedangkan guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ini adalah langkah awal Komisi X DPR RI untuk memperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen. Selanjutnya masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rampung," katanya.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut, Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr Patdono Suwignyo menilai harus dibedakan kualifikasi pendidikan, antara perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi, dan perguruan tinggi profesi.
Patdono mencontohkan untuk Politeknik Maritim Negeri Indonesia yang berlokasi di Semarang, terdapat dosen nakhoda yang sangat mahir di bidangnya, sudah keliling dunia dan tersertifikasi tingkat dunia, tapi dia tidak S2 atau S3. Untuk itu perlu adanya revisi kualifikasi pendidikan dosen.
Dia menambahkan dari 18.600 dosen perguruan tinggi swasta (PTS), sekitar 500 di antaranya masih lulusan S1. "Jumlah tersebut masih belum memenuhi standar nasional Dikti, untuk itu mohon ada kebijakan bagi dosen PTS yang ada di bawah naungan negara," ujarnya.
Dari berbagai masukan yang diberikan, 95 persen mengusulkan UU Dosen dan Guru tidak usah dipisahkan, namun direvisi substansinya. Adapun saran yang diberikan antara lain perlu adanya kesejahteraan dan regulasi yang jelas untuk dosen PNS dan Non-PNS.
Selain itu, perlunya aturan tentang dosen Fakultas Kedokteran yang tidak hanya membutuhkan tenaga pengajar dari jenjang akademik, tetapi juga spesialis, dan profesi lain, seperti perawat dan bidan, serta aturan mengenai pekerjaan penunjang dosen di luar tridharma perguruan tinggi, seperti mengerjakan akreditasi. Selain di Malang, Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI juga akan dilakukan di Yogyakarta dan Padang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement