Advertisement
54 Perusahaan di DIY Belum Bayar Buruh Sesuai UMK, Pemerintah Tak berani Beri Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dari 4.519 perusahaan yang ada di DIY, masih ada 54 perusahaan membayar upah buruh tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) DIY 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) DIY Andung Prihadi Santoso setelah menggelar audiensi dengan perwakilan dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Senin (22/10/2018) di Kantor Disnakertans DIY.
Advertisement
"Kami telah melakukan pengawasan dan menemukan bahwa masih ada 54 perusahaan yang belum menetapkan UMK sesuai dengan ketetapan," kata Andung, Senin.
Ia mengatakan perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai dengan UMK DIY 2018 dikarenakan perusahaan tersebut sedang mengalami penurunan pendapatan.
Disnakertans DIY tidak bisa langsung memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut karena menyangkut tentang iklim perusahaan.
"Dari 54 perusahaan tersebut sudah kita tegur, dan 90% perusahaan akan segera memenuhi UMK DIY 2018 dengan bertahap," kata Andung.
Andung Prihadi menambahkan Disnakertans akan terus melakukan pengawasan agar semua perusahaan tersebut bisa memenuhi UMK DIY 2018.
"Dalam waktu secepatnya,semua perusahaan itu akan memenuhi upah yang sesuai dengan UMK DIY 2018, kami akan melakukan pengawasan kembali," ujarnya.
Dalam audiensi dengan ABY tersebut, Disnakertans DIY juga sepakat kesejahteraan buruh bukan hanya karena faktor upah. "Faktor nonupah seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan sosial dan fasilitas pekerja juga harus diperhatikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ambulans asal Klaten Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 1 Orang Meninggal
- Kunjungan Tim Jurnalistik SDMP Sukoharjo: Asyiknya Wisata Literasi ke Solopos
- Video Viral Kepala Desa Adat di Bali Terjaring OTT saat Peras Investor Rp10 M
- Terjunkan 40 Petugas, DLH Solo Bersihkan Tempat Nobar Timnas sampai Dini Hari
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement