Advertisement
Wapres JK Ungkap Alasan Tak Bisa Anggarkan Dana Saksi untuk Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan, pemerintah tidak akan memberikan anggaran untuk dana saksi yang akan diberikan kepada partai politik di Pemilu 2019. Pemberian dana saksi justru akan melanggar hukum karena tak ada payung hukum untuk mengalokasikan anggarannya melalui APBN.
"Kalau itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya melanggar hukum semua," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
JK menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan anggaran tersebut melalui APBN meskipun telah diusulkan oleh DPR.
"Walaupun teman-teman DPR mengusulkan termasuk APBN dan masuk undang-undang juga. Ya untuk sekarang ini tidak dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo juga telah memastikan tidak ada anggaran untuk para saksi partai politik untuk Pemilu 2019. Menurut dia, anggaran untuk para saksi tersebut telah disiapkan Bawaslu.
"Kan ada dana saksi di UU Pemilu, disiapkan oleh Bawaslu. Ya itu dari situ, dari anggaran yang ada. Bukan sendiri, ini kan saksi Bawaslu bukan parpol," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mardiasmo memaparkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur anggaran dana saksi tersebut. Sehingga, Kemenkeu tidak perlu lagi memberikan anggaran kepada partai politik.
"UU Pemilu katakan begitu. Ini adalah anggaran yang disediakan Bawaslu," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu tersebut. "Kita ikuti UU Pemilu, seperti apa, kita bahas. Di dalam UU Pemilu sudah ada APBN, kalau nambah sendiri kan nanti pembahasan lagi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement