Advertisement
Ribuan Identitas Penduduk DIY Terancam Diblokir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan identitas penduduk DIY terancam diblokir karena belum direkam dalam e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo Djulistyo mengatakan warga yang belum merekam e-KTP sebanyak 7.014 orang, sementara total wajib e-KTP 343.063 orang. Dari jumlah itu, terdapat 4.071 penduduk berusia di atas 23 tahun yang belum merekam e-KTP. Nomor induk kependudukan (NIK) mereka akan diblokir apabila sampai 31 Desember nanti tidak direkam dalam e-KTP.
Advertisement
“Ini terkait dengan kewajiban warga negara untuk memilki KTP elektronik. Masa orang enggak punya data kependudukan padahal kan perekaman itu mudah,” kata dia, Rabu (24/10/2018)
Djulistyo mengatakan Disdukcapil Kulonprogo telah berupaya agar warga yang belum merekam e-KTP bisa segera melaksanakan kewajiban tersebut. Dinas mendatangi SMA, desa, dan wilayah-wilayah yang warganya belum merekam e-KTP.
“Kalau ada yang tidak mampu [merekam e-KTP] secara fisik dan mental, kami akan merekam di rumahnya. Tetapi sebelumnya harus ada laporan dari perangkat desa sebagai pertanggungjawabaan atas informasi tersebut,” ucap dia.
Berdasarkan data Disdukcapil Bantul, hingga akhir September 2018, penduduk yang merekam e-KTP masih 8.506 orang dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 711.178 orang.
Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi mengatakan percepatan perekaman dilakukan melalui jemput bola. “Sekarang perekaman bisa dilakukan di balai desa, puskesmas, sekolah-sekolah,” kata Bambang, Rabu.
Selain itu, layanan mobil keliling fasilitas perekaman juga ada di tempat-tempat kumpul massa seperti Lapangan Paseban dan area Car Free Day Bantul tiap Minggu. Bahkan layanan e-KTP bagi penyandang disabilitas dibawa oleh petugas ke rumah-rumah.
Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul Virgilio Soriano mengatakan jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP mencapai 601.464 jiwa.
“Yang sudah merekam ada 588.868 orang. Memang untuk mencapai 100% tidak mungkin karena data terus berkembang. Namun, kami akan terus berusaha agar perekaman bisa semaksimal mungkin.”
Adapun Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan berdasarkan data Disdukcapil Sleman, penduduk yang belum merekam e-KTP mencapai 11.892 orang. Sementara, jumlah wajib KTP di Sleman mencapai 799.722 orang, dan 787.830 orang sudah rekam.
“Kami saat ini sedang gencar merekam e-KTP, tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola, seperti ke sekolah-sekolah,” kata Jazim.
Adapun menurut Kepala Disdukcapil Jogja Sisruwadi, berdasarkan data per Oktober 2018, jumlah penduduk yang belum merekam e-KTP sekitar 4126 atau 1,8 % dari 310.437 wajib e-KTP.
Mayoritas wajib e-KTP yang belum merekam data adalah pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun saat Pemilu 2019 mendatang. Jumlah tersebut bisa terus turun karena Disdukcapil bersama KPU Jogja terus mendatangi pemilih pemula. “Biasanya kami melayani perekaman e-KTP setiap hari 80 orang, saat ini justru turun antara 30-60 orang per hari,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan memblokir nomor induk kependudukan (NIK) penduduk yang belum merekam data e-KTP. Pemblokiran berlaku per 31 Desember 2018 untuk pemilik KTP berusia di atas 23 tahun.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemblokiran ini akan dicabut ketika pemilik KTP merekam data untuk pembuatan e-KTP.
Namun, Zudan mengatakan Kemendagri belum bisa mengidentifikasi berapa jumlah pemilik KTP yang akan diblokir. Sejauh ini, pihaknya masih menghitung jumlah warga yang memiliki KTP ganda.
Hingga September lalu, 6.045.629 warga belum merekam e-KTP.
Jumlah wajib KTP di Indonesia sebanyak 191.509.749, sedangkan yang telah merekam e-KTP sebanyak 185.464.120.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement