Advertisement
Hasil Pemeriksaan Bareskrim, Bendera yang Dibakar Banser Milik HTI
Jum'at, 26 Oktober 2018 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
Massa DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung dari pria, wanita hingga anak-anak melakukan aksi long march sejauh 3 km dari Taman Makam Pahlawan Bandar Lampung menuju Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung, Lampung, Minggu (8/5/2016). Pemerintah belakangan menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus pembakaran bendera bertuliskan tauhid di Garut masih diusut. Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa bendera bertuliskan tauhid yang dibakar oleh Banser NU adalah bendera milik Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang di Indonesia.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Arief Sulistyanto mengemukakan tim penyidik mengetahui bendera tersebut merupakan bendera HTI setelah adanya pengakuan dari pelaku yang membawa bendera itu bernama Uus Sukmana.
Menurut Arief, bendera itu direbut dari tangan Uus Sukmana karena pelaku berencana mengibarkan bendera tersebut pada Hari Santri Nasional di Garut beberapa hari lalu.
"Bendera ini kan sudah tidak boleh ada lagi sesuai putusan pengadilan, apalagi mau dikibarkan dalam upacara Hari Santri Nasional (HSN). Tiga orang dari Banser NU ini secara spontan membakar bendera HTI itu," tuturnya, Jumat (26/10/2018).
Arief, ketiga orang anggota Banser NU itu diyakini tidak akan membakar bendera tersebut jika pelaku Uus Sukmana tidak berencana mengibarkannya di acara Hari Santri Nasional.
Menurut Arief, pihaknya telah memanggil sejumlah ahli seperti Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Luthfi dan ahli hukum pidana untuk memastikan bendera tersebut merupakan bendera HTI.
"Si pelaku ini beli bendera HTI tersebut dari Facebook hanya Uus sendiri yang berencana mengibarkan itu di acara Hari Santri Nasional. Pelaku juga mengetahui bahwa bendera yang mau dikibarkan itu adalah milik HTI," katanya.
Menurut Arief, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memanggil para saksi guna menjerat Uus Sukmana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik juga tengah menelusuri jejak digital pelaku melalui ponsel pintarnya.
"Ponsel pelaku ini baru diganti sejak 24 Oktober kemarin. Nomornya ditukar. Kami sedang mencari ponsel lama pelaku untuk melengkapi alat bukti dan jejak digital pelaku agar bisa dijerat sebagai tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar
Kulonprogo
| Jum'at, 03 Mei 2024, 09:57 WIB
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
Advertisement
Advertisement