Advertisement
Banyak Korban Gempa Donggala Kehilangan Buku Nikah, Kemenag Permudah Cetak Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, PALU- Gempa bumi di Donggala Sulawesi Tengah menimbulkan banyak korban jiwa maupun harta benda hingga dokumen. Banyak korban gempa dan tsunami di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), kehilangan buku nikah saat bencana itu menerjang beberapa desa di wilayah itu.
"Jika melihat kondisi dan situasi pascagempa dan tsunami yang menerjang wilayah Kecamatan Sindue utamanya Desa Lero dan Desa Lero Tatari, maka dapat dipastikan banyak dokumen penting yang hilang termasuk buku nikah," kata salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sindue, Mohammad Hamdin, Jumat (26/10/2018).
Dua desa di Kecamatan Sindue yaitu Desa Lero dan Desa Lero Tatari merupakan wilayah terparah saat gempa dan tsunami menghantam pada Jumat 28 September 2018.
Menurut Hamdin, berdasarkan data sementara terdapat 10 rumah di desa Lero dan Desa Lero Tatari 93 unit hilang atau rusak total di terjang tsunami pada Jumat (28/9/2018) petang itu.
Karena itu, lanjut dia, terdapat kurang lebih sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang bermukim di pesisir pantai Kecamatan Sindue utamanya desa itu, kehilangan buku nikah serta dokumen kependudukan pencatatan sipil.
"Kalau kita melihat kondisi permukiman di sekitar pesisir pantai pascatsunami, maka dapat dipastikan mereka kehilangan dokumen penting termasuk buku nikah," ujar Hamdin.
Selain kehilangan buku nikah, kata dia, kemungkinan besar warga juga kehilangan dokumen penting lainnya seperti surat-surat rumah, kendaraan serta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Sampai saat ini pendataan terhadap rumah-rumah warga di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala terus dilakukan oleh pemerintah.
Warga yang kehilangan buku nikah dan dokumen penting lainnya juga terjadi di wilayah terdampak likuifaksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Atas kondisi itu, Kementerian Agama Kota Palu memberikan kemudahan kepada korban gempa, likuifaksi dan tsunami terkait pencetakan kembali buku nikah.
Kementerian Agama hanya meminta korban untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika masih memilikinya dan menyertakan tahun nikah saat pengurusan pencetakan kembali buku nikah.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement