Advertisement
Bakal Ada Aturan yang Menekan Pergerakan Paham Radikal di Kampus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pergerakan paham radikal di kampus ke depan tak bisa lagi bebas.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menekan radikalisme di perguruan tinggi. Beleid ini akan dikeluarkan pada Senin, 29 Oktober 2018 mendatang.
Advertisement
Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, penting untuk meningkatkan kesadaran mahasiwa terkait ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila. Sebab, munculnya radikalisme memicu adanya ideologi khilafah yang sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Indonesia ideologinya Pancasila, maka hari Senin [29 Oktober 2018] akan dikeluarkan peraturan bagaimana kampus bisa mengajarkan mahasiswa tentang ideologi bangsa ini," katanya di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Meski demikian, Nasir enggan merinci lebih lanjut terkait aturan tersebut. Hal pasti, katanya, beleid ini akan mengatur sistem yang mengawal mahasiswa dari paham ideologi yang bertentangan dari Pancasila.
"Ditunggu Senin saja, akan saya jelaskan. Nanti juga akan diundang beberapa dosen pada hari itu," katanya.
Nasir menegaskan, perguruan tinggi harus memampu mengajarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Pada dasarnya Indonesia terbentuk oleh komitmen bersama para pendiri bangsa yang terdiri dari beragam suku dan agama.
"Bahkan para pendiri yang beragama Islam mencabut 7 kata dalam Piagam Jakarta untuk merekatkan kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu sangat penting Pancasila, karena khilafah bukan ideologi Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data Badan Intelijen Negara (BIN) dari hasil pengamatan penyebaran radikalisme di tahun 2017 pada perguruan tinggi di 15 Provinsi, didapatkan 39% mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah terpapar paham-paham radikalisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement